PT South Pasifik Viscose (SPV) akan Berikan Konpensasi kepada Warga Korban Keracunan


PURWAKARTA (wartamerdeka.com) - Kebocoran pipa Gas Emisi PT South Pasifik Viscose (SPV)  yang mengakibatkan ratusan warga keracunan, terus menuai kecaman. Saat hendak dikonfirmasi wartamerdeka.com, Hermawan, General Manager (GM) Umum PT  SPV  terkesan dingin.  ’’Saat ini kami fokus pada kondisi masyarakat yang terkena dampak kebocoran yang pasti pihak perusahaan akan manjamin masyarakat,’’ ujar Hermawan di ruang kerjanya, tadi pagi.
Selain bertanggung jawab untuk biaya pengobatan warga, pihaknya juga akan memberikan konpensasi akibat peristiwa ini . “Bantuan bukan hanya kepada warga yang sakit tetapi juga kepada warga yang kehilangan mata pencahariannya akan diperioritaskan,’’ tegasnya.

Diakuinya perusahaan akan memberikan bantuan konpensasi kepada warga sebesar Rp 500 ribu di luar biaya pengobatan. “Adapun untuk warga yang kehilangan mata pencaharian akibat insiden ini masih dalam proses,’’ujar Hermawan
Disinggung soal ada pihak dari LSM yang akan melaporkan peristiwa ini, pihaknya tidak mau ambil pusing. ’’Intinya kami no coment, silahkan saja sementara ini kami mau fokus dulu pada warga dan korban,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, malah berencana melaporkan perusahaan PT SPV ke kepolisian  Daerah (Polda) Jabar. Empat LSM yang akan melaporkan perusahaan tersebut diantaranya  adalah LSM Sanggabuana, Laskar Merah Putih, KPLH Jabar dan GMBI Distrik Purwakarta.
Markum Sekretaris LSM Laskar Merah Putih yang juga sebagai Koordinator empat LSM itu mengatakan, peristiwa itu tidak bisa didiamkan begitu saja. Karena akibat kejadian itu, ratusam warga sekitar pabrik yakni warga Kampung Ciroyom, Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, telah mengalami mual, muntah, pusing, sesak napas, “Sekitar 42 warga dirawat di RS Efarina Etaham, dan ratusan warga di sekitar pabrik diungsikan,”katanya.
Perusahaan yang memproduksi kapas buatan itu dituding telah melanggar pasal 98 dan 99 dalam UU 32 tahun 2009. (Asep Budiman)
Keterangan Foto: Warga yang keracunan tampak tengah dirawat (kiri), dan PT SPV yang pipa gasnya bocor, hingga meracuni warga sekitar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama