Dianggap Abaikan Aturan, Penggalian Tambang Tipe C di Brondong Terus Disoal Warga

LAMONGAN (wartamerdeka.com) - Usaha penggalian tambang di wilayah kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan terus disoal warga menyusul tak dipenuhinya beberapa komitmen kesepakatan dengan warga beberapa waktu lalu. Seperti yang pernah diberitakan wartamerdeka.com, penggalian tambang tipe C tersebut juga pernah dibekukan ijin usaha operasional produksinya (IUOPP) karena warga masyarakat memprotes dengan mengumpulkan tandatangan.


Usaha penggalian yang dimulai pada oktober 2010 tersebut sebenarnya sudah final dan disepakati warga masyarakat setempat. Hasil kesepakatan tersebut, setelah melalui musyawarh warga asalkan jalan yang dilewati kendaraan pengangkut hasil tambang tersebut diperbaiki. Penanggungjawab usaha CV Karya Mandiri tak keberatan dengan permintaan warga tersebut. Jalan menuju lokasi penggalian akhirnya ditata baik dan bila berdebu juga disiram.

“Sebenarnya, segala proses perijinan dan persetujuan warga sudah tidak ada masalah, namun belakangan kok ada warga yang protes,” kata Budi, salah seorang staf pemda di kecamatan Brondong.
Sayangnya, sebagian dari hasil musyawarah tersebut tetap diabaikan pihak pengelola penggalian. Zainal Arifin salah seorang warga sekitar melalui handphone-nya mengatakan kepada wartamerdeka.com, Senin (28 Mei 2012) bahwa hingga saat ini komitmen pengelola dengan warga bukan saja diabaikan malah penambang sudah melakukan beberapa kegiatan tambang yang melanggar aturan, seperti tonase pengangkutan yang seharusnya hanya 10 rit per hari, namun kenyataannya lebih dari itu.

“Kalau kesepakatan sudah dilakukan, pihak pengelola jangan seenaknya sendiri melakukan kegiatan pengangkutan,” kata Zainal Arifin. Menurut dia, saat ini, bukan hanya warga kampung yang merasa dirugikan, tapi para petani juga dirugikan. “Dumptruk pengangkut hasil galian kan melewati jalan setapak yang kanan-kirinya merupakan lahan perkebunan petani, sehingga polusi debu dari truk pengangkut banyak menempel di tanaman-tanaman warga petani sekitar lokasi penggalian, itu kan merugikan warga” tambah dia.

Dari data yang dihimpun koran online menyebut, keberadaan penggalian tambang yang berlokasi di dua desa yakni desa Sedayulawas dan kelurahan Brondong sudah lama disoal warga, namun sejauh ini pemkab belum mengambil langkah-langkah konkret. Bahkan pihak kecamatan Brondong, terkesan lamban menangani masalah tersebut.

“Ini bisa jadi bom waktu, bila solusi tidak segera ditemukan,Mas!,” ujar heriyana, salah seorang warga setempat. Sayangnya, pihak kecamatan meski sudah dihubungi belum memberi komentar jelas. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama