REMBANG (wartamerdeka.com) - M.Alimin (31 th) warga
desa Lodan Kulon kecamatan Sarang yang selama setahun masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO ) karena melakukan aksi tindak kejahatan curat
pencurian sepeda motor dengan pemberatan, di wilayah Kecamatan Sedan
pada Senen 30 Mei tahun 2011 lalu, pada hari Minggu (13/5/2012)
berhasil dibekuk Jajaran anggota Resmob Polres Rembang di dukuh gean
Desa Latsari kecamatan Bulu Bancar Kab Tuban.
Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto didampingi Kasat Reskrim
AKP Joko Susilo mengungkapkan, setahun lalu pelaku tersebut adalah
tersangka pencuri sepeda motor milik Murodi warga Desa Sidorejo
Kecamatan Sedan.
"Sebelumnya pada 1 April 2012, kami telah menangkap rekan Ngalimin bernama Assin berikut barang bukti berupa sepeda motor yang sebelumnya sempat diamankan di Tuban. Saat ini, Ngalimin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rembang,” katanya.
Masih kata Kasat Reskrim, penaangkapan tersangka bermula saat itu kami mengendus keberadaan pelaku berkeliaran di dekat pasar Sarang, petugas resmob terus menguntitnya hingga ke arah seletan menuju desa Bonjor selanjutnya ke arah desa Sampung perbatasan Jateng- Jatim. "Tepat sampai di dukuh Gean Desa Latsari Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Alimin berhasil kami bekuk tanpa perlawanan dan langsung kami gelandang ke Mapolres,” terangnya.
"Sejumlah barang bukti yang kami amankan dua unit sepeda motor SPM jenis honda Astrea Nopol K 4954 FD a ,dan Honda Revo Nopol K 9927 KD , tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman atau pidana 7 tahun penjara,” tandas Kasat reskrim. (Hasan)
"Sebelumnya pada 1 April 2012, kami telah menangkap rekan Ngalimin bernama Assin berikut barang bukti berupa sepeda motor yang sebelumnya sempat diamankan di Tuban. Saat ini, Ngalimin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rembang,” katanya.
Masih kata Kasat Reskrim, penaangkapan tersangka bermula saat itu kami mengendus keberadaan pelaku berkeliaran di dekat pasar Sarang, petugas resmob terus menguntitnya hingga ke arah seletan menuju desa Bonjor selanjutnya ke arah desa Sampung perbatasan Jateng- Jatim. "Tepat sampai di dukuh Gean Desa Latsari Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Alimin berhasil kami bekuk tanpa perlawanan dan langsung kami gelandang ke Mapolres,” terangnya.
"Sejumlah barang bukti yang kami amankan dua unit sepeda motor SPM jenis honda Astrea Nopol K 4954 FD a ,dan Honda Revo Nopol K 9927 KD , tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman atau pidana 7 tahun penjara,” tandas Kasat reskrim. (Hasan)