REMBANG (wartamerdeka.com) - Beberapa tahun
terakhir ini sejumlah nelayan yang ada di wilayah kecamatan Sarang
sering mengeluh, pasalnya sepulang dari melaut mereka tak langsung
membawa hasil untuk mencukupi kebutuhan keluargnya dan harus menunggu
lama. Hal itu disebabkan molornya pembayaran lelang ikan hasil
tangkapan mereka yang dibayarkan seminggu setelah lelang. Keberadaan
lelang tunai bagi para nelayan, yang selama di idam-idamkan serta
menjadi dambaanpun tak kunjung terealisasi, kalau kita lihat hal ini
semestinya tak harus terjadi. Berdasarkan fakta di lapangan pembayaran
tunai yang dijembatani oleh pihak TPI, paling cepat berselang waktu lima
hari.
H. Syarif (50 th), salah satu pemilik kapal warga desa Sarang meduro Sarang Rabu (15/5) kepada wartawan mengaku, saat kapalnya usai melalut dan hasil tangkapan ikannya dilelang, harus menunggu minimal lima hari untuk mendapatkan hak dari hasil lelangnya , Hal ini tentunya berimbas kepada pembayaran awak kapalnya yang menunggu pembayaran untuk menafkahi keluarga.”Karena pembayaran lelang telat maka kamipun tak bisa membayari awak kapal,” terangnya.
H.Syarif menambahkan, dengan telatnya pembayaran tersebut, tentu tak tega melihat keluarga ABKnya pihaknya mau tidak mau harus mencari solusi memenuhi kebutuhan ABKnya dengan cara mencari talangan kepada pihak ketiga. Dengan jaminan bukti (struk) dari pihak TPI, sesuai nilai dari tangkapan yang didapatkan.”Tapi nominalnya berkurang 0,5 persen dari nominal yang tertera di struk pelelangan ikan. Hal ini disebabkan karena pihak ketiga perseorangan juga mengambil keuntungan,” ungkapanya.
Dia menjelaskan, dalam sekema pembayaran yang saat ini di jembatani oleh pihak TPI Sarang ini, bermula dari para nelayan yang pulang dari mencari ikan, mengikuti lelang terbuka. Bagi nelayan yang ikannya telah terbali oleh pedagang mendapatkan bukti (struk) lelang dari TPI.
Bukti ini menjadi sarana untuk mengambil pembayaran ke TPI sesuai dengan nominal yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Akan tetapi, pembayarannya paling cepat membutuhkan waktu selama lima hari.
”Nah karena ABK yang ikut melaut butuh uang segera untuk keluarga, terpaksa struk di gantikan oleh pihak ketiga.dengan potongan 0,5 persen. ,Belum lagi saat ini struk juga masih terkena potongan retribusi raman yang disesuaikan dengan tangkapan,” tandasnya
“Saat ini banyak pemilik kapal mengeluh dengan sistem tersebut . Apalagi, dengan lamanya pembayaran, mereka terpaksa menukarkan struk kepada pihak ketiga. Sehingga hak penuh akan tangkapan ikan berkurang.”Tapi para pemilik kapal hanya bisa mengeluh, mereka tak berani bicara,” tandasnya
Kamsilah (50 tahun), salah satu pedagang yang hampir 20 tahun melakukan transaksi di TPI Sarang kepada wartawan mengatakan , pembayaran lelang tunai saat ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditentukan. Yakni, melakukan pembayaran langsung dilakukan setelah menerima hasil tangkapan nelayan.
”Kami membayarkan langsung tunai mas, bahkan tidak jarang kami nunggak . Satu hari setelah terjual kami langsung meakukan pembayaran,” paparnya.
Kamsilah menambahkan, terkadang dari beberapa pedagang yang lebih besar dari saya memang mengalami Kekurangan Pembayaran Lelang Ikan (KPLI). Itupun biasanya cepat dilunasi ,karena kalau tak segera dilunasi tak di perbolehkan mengikuti lelang ,kamipun tetapa tak mengabaiakan jika nelayan juga membutuhkan dana untuk operasional.
Dia menjelaskan, dalam KPLI yang tertuang di TPI, untuk para pedagang kecil, tunggakan diatas Rp 5 juta , sudah tidak di perkenankan untuk mengikuti lelang. Sedangkan para pedagang yang berkapasitas besar tunggakan di batasi hingga Rp 10 juta.
”Melihat hal itu, tidak mungkin kami melakukan penundaan pembayaran. Apalagi saat ini berdasarkan isu yang berkembang KPLI TPI Sarang meningkat drastis,” tandasnya.
Sementara itu, terpisah Administratur TPI Sarang, Sutrisno saat dihubungi wartawan terkait hal tersebut membantah dengan tegas kalau pembayaran lelang tunai dengan menunda hingga lima hari. Pihaknya berdalih tengah melakukan pembayaran tunai selang satu hari.
”Kami dari pihak TPI , telah melakukan pembayaran dengan sesuai prosedur hasil pembayaran hari ini digunakan membayar lelang hari kemarin. Karena pedagang juga butuh waktu minimal satu hari untuk menjual ikan,”kilahnya
Saat disinggung terkait jumlah KPLI yang berada di TPI Sarang pihaknya tidak bisa memberikan data dengan lugas. Ini dikarenakan, KPLI disesuaikan dengan hasil raman yang diperoleh perhari.”Untuk data KPLI saat ini belum bisa, besok akan kami kalkulasi. Karena raman hasil tangkapan hari ini sudah masuk beberapa,”terangnya.(hasan)
H. Syarif (50 th), salah satu pemilik kapal warga desa Sarang meduro Sarang Rabu (15/5) kepada wartawan mengaku, saat kapalnya usai melalut dan hasil tangkapan ikannya dilelang, harus menunggu minimal lima hari untuk mendapatkan hak dari hasil lelangnya , Hal ini tentunya berimbas kepada pembayaran awak kapalnya yang menunggu pembayaran untuk menafkahi keluarga.”Karena pembayaran lelang telat maka kamipun tak bisa membayari awak kapal,” terangnya.
H.Syarif menambahkan, dengan telatnya pembayaran tersebut, tentu tak tega melihat keluarga ABKnya pihaknya mau tidak mau harus mencari solusi memenuhi kebutuhan ABKnya dengan cara mencari talangan kepada pihak ketiga. Dengan jaminan bukti (struk) dari pihak TPI, sesuai nilai dari tangkapan yang didapatkan.”Tapi nominalnya berkurang 0,5 persen dari nominal yang tertera di struk pelelangan ikan. Hal ini disebabkan karena pihak ketiga perseorangan juga mengambil keuntungan,” ungkapanya.
Dia menjelaskan, dalam sekema pembayaran yang saat ini di jembatani oleh pihak TPI Sarang ini, bermula dari para nelayan yang pulang dari mencari ikan, mengikuti lelang terbuka. Bagi nelayan yang ikannya telah terbali oleh pedagang mendapatkan bukti (struk) lelang dari TPI.
Bukti ini menjadi sarana untuk mengambil pembayaran ke TPI sesuai dengan nominal yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Akan tetapi, pembayarannya paling cepat membutuhkan waktu selama lima hari.
”Nah karena ABK yang ikut melaut butuh uang segera untuk keluarga, terpaksa struk di gantikan oleh pihak ketiga.dengan potongan 0,5 persen. ,Belum lagi saat ini struk juga masih terkena potongan retribusi raman yang disesuaikan dengan tangkapan,” tandasnya
“Saat ini banyak pemilik kapal mengeluh dengan sistem tersebut . Apalagi, dengan lamanya pembayaran, mereka terpaksa menukarkan struk kepada pihak ketiga. Sehingga hak penuh akan tangkapan ikan berkurang.”Tapi para pemilik kapal hanya bisa mengeluh, mereka tak berani bicara,” tandasnya
Kamsilah (50 tahun), salah satu pedagang yang hampir 20 tahun melakukan transaksi di TPI Sarang kepada wartawan mengatakan , pembayaran lelang tunai saat ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditentukan. Yakni, melakukan pembayaran langsung dilakukan setelah menerima hasil tangkapan nelayan.
”Kami membayarkan langsung tunai mas, bahkan tidak jarang kami nunggak . Satu hari setelah terjual kami langsung meakukan pembayaran,” paparnya.
Kamsilah menambahkan, terkadang dari beberapa pedagang yang lebih besar dari saya memang mengalami Kekurangan Pembayaran Lelang Ikan (KPLI). Itupun biasanya cepat dilunasi ,karena kalau tak segera dilunasi tak di perbolehkan mengikuti lelang ,kamipun tetapa tak mengabaiakan jika nelayan juga membutuhkan dana untuk operasional.
Dia menjelaskan, dalam KPLI yang tertuang di TPI, untuk para pedagang kecil, tunggakan diatas Rp 5 juta , sudah tidak di perkenankan untuk mengikuti lelang. Sedangkan para pedagang yang berkapasitas besar tunggakan di batasi hingga Rp 10 juta.
”Melihat hal itu, tidak mungkin kami melakukan penundaan pembayaran. Apalagi saat ini berdasarkan isu yang berkembang KPLI TPI Sarang meningkat drastis,” tandasnya.
Sementara itu, terpisah Administratur TPI Sarang, Sutrisno saat dihubungi wartawan terkait hal tersebut membantah dengan tegas kalau pembayaran lelang tunai dengan menunda hingga lima hari. Pihaknya berdalih tengah melakukan pembayaran tunai selang satu hari.
”Kami dari pihak TPI , telah melakukan pembayaran dengan sesuai prosedur hasil pembayaran hari ini digunakan membayar lelang hari kemarin. Karena pedagang juga butuh waktu minimal satu hari untuk menjual ikan,”kilahnya
Saat disinggung terkait jumlah KPLI yang berada di TPI Sarang pihaknya tidak bisa memberikan data dengan lugas. Ini dikarenakan, KPLI disesuaikan dengan hasil raman yang diperoleh perhari.”Untuk data KPLI saat ini belum bisa, besok akan kami kalkulasi. Karena raman hasil tangkapan hari ini sudah masuk beberapa,”terangnya.(hasan)