KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai Tersangka

Bupati Kukar, Rita Widyasari

JAKARTA (wartamerdeka.net) -  Satu lagi kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi.  Kali ini adalah seorang bupati dari Provinsi Kalimantan Timur yang cukup populer, yaitu Rita Widyasari.


Ya.  Bupati Kutai Kartanegara yang cantik ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti korupsi itu. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

"Ibu Rita itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.

Laode mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.

Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita. Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab.

Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Sebelumnya, dikabarkan, petugas KPK mendatangi Kantor Bupati Kutai Kartanegara sekitar pukul 10.00 Wita.

Sejumlah orang memakai rompi KPK masuk ke Ruang Sekretariat Pemkab Kukar.

Saiful Aulia Rahman, staf RSUD di Kota Bangun, yang kebetulan berada di Ruang Sekretariat menceritakan, ponselnya disita saat rombongan KPK masuk ke dalam ruangan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih rinci dari KPK perihal kegiatan penindakan tersebut.

Seperti apa sosok bupati berparas cantik yang dilantik sebagai bupati untuk masa jabatan periode kedua pada 2016 itu?

Rita yang cukup populer di Kalimantan Timur itu,  pada periode pertama,  berpasangan dengan Gufron Yusuf. Sedangkan pada periode kedua atau 2016-2021, Rita berpasangan dengan Edi Damansyah.

Rita adalah politikus Partai Golkar. Pada Oktober 2016, Rita dilantik sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur oleh Ketum Golkar Setya Novanto.

Rita, diketahui juga mendapat restu dari Partai Golkar untuk maju bertarung dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018 mendatang.

Rita menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Padjadjaran Jurusan Administrasi Niaga. Ia kemudian melanjutkan S2 di Universitas Jenderal Soedirman. Lalu mendapat gelar PhD dari Universitas Utara Malaysia (UUM).

Dalam halaman LHKPN KPK, Rita terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2015. Saat itu harta kekayaannya tercatat sekitar Rp 236 miliar dan USD 138 ribu. (ar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama