Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Minta Maaf

Basaria Panjaitan 
JAKARTA (wartamerdeka) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017.


"KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10) malam.

Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto. 

"Saya minta maaf  kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," kata Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.

Febri Diansyah 
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.

Namun,  KPK belum menemukan indikasi keterlibatan Ita Tribawati, istri dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait kasus perekrutan, promosi, mutasi, dan pengelolaan ASN/PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Untuk sementara dari pemeriksaan tim tidak ada keterlibatan istrinya dalam kasus ini. Kalau ada pengembangan itu lain hal tetapi untuk hari ini tidak ada keterlibatannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Diketahui Ita Tribawati yang juga Sekda Kabupaten Jombang itu salah satu orang yang diamankan bersama dengan suaminya oleh tim KPK di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/10) siang.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan 1X24 jam di gedung KPK, lembaga antirasuah itu juga belum menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan pada kasus itu.

Diketahui, Bupati Nganjuk juga sempat menghadiri acara "Pengarahan Presiden Republik Indonesia Kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia" di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10).

Sementara soal indikasi suap oleh suaminya itu terkait dengan pencalonan Ita Tribawati sebagai calon Bupati Nganjuk pada Pilkada Serentak 2018, Basaria menyatakan lembaganya juga belum menemukan indikasi ke arah sana.

"Apakah uang tersebut akan diberikan untuk itu ini rasanya masih dalam pengembangan. Kalau dana yang pada saat ini, pada saat dilakukan tertangkap tangan dengan jumlah sekitara Rp200 juta rasanya ada yang tidak cukup, pasti bukan. Ini mungkin hanya untuk biaya operasional dari Bupati, selama istri ada di Jakarta," ucap Basaria.

Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama