TASIKMALAYA (wartamerdeka) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Tasikmalaya telah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada sejumlah masyarakat selama dua tahun ini.
Bahkan sudah ada sekitar 80 perkara yang di tanganinya, di antaranya 50 itu terkait dalam perkara di Pengadilan Negeri dan 30 perkara lagi Pengadilan Agama.
“Itu suatu kepedulian kami bagi masyarakat yang kurang mampu. Bahkan ini juga suatu kewajiban sebagai bentuk kemanusian saja.Apalagi di dalam AD/ART Peradi itu memang diharuskan,”ujar Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi, di sela-sela pelantikan pengurus Peradi di Hotel Harmoni, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Andi, dalam penanganan layanan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu dalam perkara pidana, pihaknya melindungi hak mereka agar tidak ada pemutar balikan yang salah menjadi benar.
Dengan adanya bantuan hukum itu, setidaknya dari kesalahan itu ada sisi yang harus dipertimbangkan. Bahkan lewat bantuan pihaknya itu, ada yang sudah bebas. Juga ada yang menjadi rendah tuntutan dari para jaksa.
Sedangkan terkait dalam kasus perceraian rata-rata semuanya sudah berhasil. Tentunya itu upaya pihaknya untuk memperjuangkan dengan optimal bisa membantu masyarakat yang kurang mampu.
Bagi masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan pelayanan hukum secara gratis bisa datang menghubungi ke sekretariatnya di Jalan Siliwangi Perum Permata Regency No B3 Kota Tasikmalaya.
“Syaratnya mudah hanya diminta KTP dan Kartu SKTM saja. Nanti di sana ada bidang pusat bantuan hukum yang akan melayani masyarakat yang kurang mampu. Tentunya ini sebagai bentuk kepedulian Peradi,”terangnya.(Ariska)
Tags
Daerah