Dr Emrus Sihombing: Penyebar Meme Kebencian Harus Ditindak


Langkah Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pihak-pihak yang merugikan dirinya dalam meme di media sosial, merupakan langkah positif.

JAKARTA (wartamerdeka) - Pengamat Komunikasi Politik Nasional, Dr Emrus Sihombing, berpendapat siapapun yang berbuat sembarangan melakukan perilaku yang melanggar hukum di ruang sosial media harus diproses secara hukum. Dunia teknologi medsos tidak boleh dijadikan alat untuk menyebarkan kebencian terhadap seseorang.


"Penggunaan meme kebencian atau penghinaan di ruang publik yang menabrak UU ITE harus ditindak, siapapun dia. Supaya ada efek jera. Kalau seseorang melanggar dan kemudian ditindak, supaya ada pendidikan agar orang lain tidak melakukan hal serupa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/11/2017). 

Emrus mencontohkan, langkah Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pihak-pihak yang merugikan dirinya dalam meme di media sosial, merupakan langkah positif.

"Jadi kita tidak memandang Pak Setnov atau siapapun dia. Kita melihat Pak Setnov sebagai warga negara yang harus dilindungi hak-haknya. Saya termasuk sangat setuju dengan langkah Pak Setnov, supaya orang tidak berlaku sembarangan di ruang publik," ujar Emrus.

Dia meyakinkan bahwa apa yang dilakukan oleh Setya Novanto, ada pesan pendidikan di dalamnya karena melakukan perlawanan hukum bagi orang-orang yang sembarangan melakukan perilaku yang melanggar hukum di ruang publik. 

Pasalnya, lanjut Emrus, sosial media sangat berpotensi besar dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mempengaruhi opini.

"Salah satunya, melakukan penyebaran meme dengan cara editing fakta, direkayasa seolah-olah benar. Padahal hoax. Tujuannya untuk menjatuhkan tokoh tertentu dan menghancurkan karakter seseorang," terangnya. 

Emrus berpandangan, dunia teknologi medsos jangan dijadikan alat untuk menyebarkan kebencian.

Menurutnya, pengguna teknologi media sosial terbagi dalam tiga kelompok.

 Kelompok pertama adalah orang yang sudah dewasa, menggunakan medsos sebagai hal yang bermanfaat dan positif.

Kelompok kedua, adalah masyarakat atau pemakai sosial media yang memanfaatkan karena ketidaktahuan. 

"Kategori yang kedua ini, bisa positif, bisa juga negatif," paparnya.

Sedangkan kelompok yang ketiga adalah  yang memanfaatkan sosial media dengan membawa pesan yang sifatnya hoax atau hatch speech, negatif.

"Nah, penggunaan meme yang dilakukan di sosial media dengan menyerang (Setya Novanto) merupakan kategori yang ketiga dimana dilakukan secara sengaja untuk kepentingan prakmatis dan menyerang dengan tujuan tertentu," sebutnya.

Menurutnya, hal itu jelas ada unsur kesengajaan yang ingin dicapai. Karenanya, polisi harus bertindak tegas.

"Mereka yang semacam ini jika ada unsur pelanggaran pidananya, UU ITE, perlu ditindak tegas. Pak polisi harus menindak tegas. Karena ini mengganggu dinamika komunikasi yang sehat di ruang publik," tegasnya. (ar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama