Kabar Kasasi Ketua DPRD Karimun Ditolak MA Ternyata Hoax, Pengamat : Ini Pendzoliman Yang Nyata Terhadap HM Asyura

Ketua DPRD Kabupaten Karimun HM Asyura yang menjadi korban pendzoliman 

JAKARTA (wartamerdeka) - Kisruh mosi tak percaya sekitar 21 anggota DPRD Karimun terhadap Ketua DPRD Karimun, H. Muhammad Asyura sampai kini belum jelas "ujung" nya.


Dan nasib Muhammad Asyura pun terkatung katung. Bahkan hak-haknya sebagai Ketua DPRD pun sampai sekarang tak pernah dia terima.  Padahal statusnya sampai sekarang masih sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun.

Kabar yang sempat beredar bahwa Kasasinya ke Mahkamah Agung berkaitan dengan gugatannya melalui PTUN untuk membatalkan SK Plt Gubernur Kepulauan Riau yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPRD ditolak pun ternyata hanya sekedar kabar burung.

Seperti diketahui bahwa beberapa saat lalu beredar foto copy-an yang disebut sebut sebagai putusan penolakan Kasasi yang diajukan Muhammad Asyura oleh Mahkamah Agung.

Foto copy - an putusan yang beredar tersebut,  dengan Nomor Registrasi 295 K/TUN/2017, nomor perkara Pengadilan Tk.1 : 8/G/2016/PTUM.TPI,  disebut-sebut terbit per 1 Agustus 2017 dan telah diumumkan melalui website Mahkamah Agung.

Tapi, ketika, Warta Merdeka mencoba mengecek putusan tersebut di website Mahkamah Agung (www.putusan.mahkamahagung.go.id) ternyata putusan tersebut tidak ada.

Untuk diketahui, putusan PTUN Tanjungpinang telah memenangkan H. Muhammad Asyura, namun di tingkat banding PT TUN Medan Muhammad Asyura dikalahkan, sehingga Muhammad Asyura pun mengajukan Kasasi.

Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis kepada wartawan beberapa waktu lalu membenarkan amar putusan MA atas perkara kisruh mosi tak percaya sekitar 21 anggota DPRD Karimun tersebut terbit.

Bakti mengaku pihaknya segera memberikan tanggapan terkait amar putusan MA tersebut.

"Iya, sudah terbit, kawan-kawan DPRD segera memberikan tanggapan, tunggu saja," katanya seperti dikutip Tribun Batam, tanggal 15/10/2017.

Namun, sampai sekarang ternyata tak ada tindak lanjutnya. Sehingga diduga informasi menyangkut telah terbitnya putusan MA yang menolak Kasasi Muhammad Asyura adalah hoax alias bohong.

Menanggapi Kisruh di DPRD Kabupaten Karimun ini seorang pengamat hukum Abdul Kadir SH mengatakan,  bahwa  Muhammad Asyura memang terkesan didzolimi.

"Yang tampak di depan mata adalah tidak jelas benar pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan oleh Muhammad Asyura sehingga layak dilengserkan. Dan jangan lupa pula,  sesuai peraturan yang berlaku, Ketua DPRD bisa dilengserkan kalau melakukan pelanggaran yang yang nyata baik pidana ataupun etika. Selain itu, Ketua DPRD juga bisa diberhentikan kalau dirinya dipecat sebagai anggota DPRD oleh partai politik yang mengusungnya, atau yang diwakilinya," ujar staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini kepada Warta Merdeka, tadi pagi.
   
Surat pemberhentian HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun ini dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Nurdin Basirun atas usulan yang disampaikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Karimun.

HM Asyura telah menggugat SK pemberhentian tersebut ke PTUN Tanjungpinang. Gugatannya dikabulkan di tingkat PTUN. Tapi di tingkat pengadilan tinggi HM Asyura kalah, sehingga mengajukan Kasasi ke MA. Dan sampai sekarang masih belum jelas, kapan putusan soal Kasasi itu keluar.

Dari pihak Partai Golkar sendiri sampai sekarang masih mempertahankan HM Asyura sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun.

Pelantikan dan pengangkatan Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun berdasarkan UU MD3, pasal 164 ayat 2, ayat 2 dan ayat 4. Sedangkan Asyura dapat diberhentikan sebagai Ketua DPRD karimun apabila terbukti melanggar undang-undang atau kode etik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian maupun surat keputusan pengadilan.

"Tuduhan atau sanksi yang diberikan  kepada Ketua DPRD Muhammad Asyura tidak dapat diterima secara hukum, etika dan moral. Karena tuduhan terhadap Asyura tidak dapat dibuktikan secara tersurat, "tegas Abdul Kadir. (aris / sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama