Kepala KUA Cidahu Bantah Biaya Pernikahan Rp 1,5 Juta

Kepala  KUA Kecamatan Cidahu H. Ahmad Muhamad 

SUKABUMI (wartamerdeka) - Kepala  KUA Kecamatan Cidahu H. Ahmad Muhamad menegaskan  dan memastikan bahwa kini tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan. 


"Tidak ada  biaya tambahan pernikahan karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014," ujar H. Ahmad Muhamad,  kemarin. 

Dia diminta konfirmasi berkaitan dengan informasi adanya pengenaan biaya nikah sebesar Rp 1,5 Juta di Kecamatan Cidahu. 

Soal pembayaran nikah, katanya lagi, prosedurnya,  jika menikah di luar kantor urusan agama (KUA) dikenai tarif Rp 600.000. Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.

Jika  ada oknum minta pembayaran di atas tarif resmi sebesar Rp 600.000 pihaknya akan kroscek ke  bawah dan tidal lupa mengucapkan terima kasih kepada wartawan Warta Merdeka yang telah konfirmasi kepadanya. 

Kepala KUA mengungkapkan adanya penjelasan tentang alur nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya dibagi menjadi dua.
Pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA. 

Kedua dikenakan biaya Rp 600.000  jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

"Tidak ada biaya lagi  yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi, "  ujar H.  Ahmad. 

Adapun mekanisme pelayanan nikah sebagai berikut Pertama, calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan.

Kedua, calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) untuk dibawa ke KUA. 

Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA setempat, untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA tempat akad nikah.

KUA adalah sebagai lembaga pencatat perkawinan memiliki fungsi penting untuk mewujudkan kemaslahatan umum, khususnya kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga Muslim terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan.
(As Manggala /Dedi Arnold) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama