Pembangunan Tower Telkomsel Diduga Belum Miliki IMB


CIAMIS (wartamerdeka) -
Pembangunan menara BTS di Dusun Walahir Rt/rw 02/07 Desa Sukaresik Kecamatan Sindangkasih yang sudah berjalan beberapa minggu ini, diduga belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis.


Karena menurut informasi, permohonan ijin mendirikan bangunan menara BTS tersebut baru masuk ke Dinas per tanggal 27 oktober kemarin dengan pemohon Agustinus Yulianto atas nama PT. Dayamitra Telekomunikasi.
Salah satu persyaratan IMB adalah harus ada ijin dari masyarakat setempat  yang beradius sesuai tinggi menara BTS tersebut. 

Namun,  menurut Carmanapa Kepala Dusun Walahir sekitar 16-18 orang warga sudah menandatangani surat pernyataan setuju akan pembangunan menara BTS tersebut dan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250.000/orang untuk 16-18 orang. 

"Sekitar 16-18 Masyarakat yang sudah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka setuju dengan akan berdirinya tower tersebut dan mereka mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250.000/orang," ungkapnya,  kemarin. 

Namun sangat disayangkan dalam sosialisasi dan meminta persetujuan, masyarakat tidak  dikumpulkan bersama tetapi dengan cara door to door atau perorangan dan hal tersebut dibenarkan Carmanapa.

"Dalam meminta persetujuan masyarakat serta mensosialisasikan pembangunan menara BTS tersebut dengan mendatangi rumah warga yang masuk dalam wilayah radiasi tower secara perorangan tidak dikumpulkan dalam satu waktu, " terangnya.

Menurut Sarwa Suhaeli Kepala Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih dirinya tidak mengetahui akan tekhnis sosialisasi dan mebdapatkan ijin dari masyarakat sekitar karena sepenuhnya ditangani oleh Kepala Dusun Walahir.

"Saya tidak mengetahui persis akan tekhnis sosialisasi dalam mendapatkan ijin dari masyarakat sekitar karena sepenuhnya ditangani oleh kadus Walahir," terangnya.

Suhaeli juga menambahkan dirinya hanya menandatangani surat ijin yang diminta oleh pihak pelaksana pembangunan tower dan dalam penandatanganan yang ke dua kali Suhaeli mengetahui bahwa ijin pembangunan tower tersebut sudah mendapatkan ijin dari muspika setempat katena sudah ada tanda tangannya.

"Saya menandatangani surat ijin tower tersebut karena pihak tower memastikan sudah mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar dan dalam penandatangan surat ijin yang ke dua pun menurut pihak tower sudah mendapatkan ijin dari Muspika setempat melalui surat ijin yang ditandatanganinya, " tegasnya. (Brata)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama