Pemkab Gorontalo Gelar Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai

DIIKUTI SELURUH BENDAHARA PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO



LIMBOTO (wartamerdeka) - Penerapan transaksi Non Tunai telah diterapkan di oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada seluruh belanja dan pendapatan,  baik belanja pegawai, barang/jasa dan belanja modal.


Khusus belanja perjalanan dinas wajib menerapkan transaksi non tunai sejak 1 Mei 2017.

Penerapan ini mulai diberlakukan pada badan keuangan kabupaten Gorontalo, dan secara bertahap akan diberlakukan pada seluruh perangkat daerah sebelum 1 Januari 2018.

Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut  intruksi presiden No.10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017.

Percepatan implementasi transaksi non tunai ini berlaku di seluruh kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah (Vide aksi 18).

Juga tindak lanjut surat edaran menteri Dalam Negeri  No.910/1867/SJ Tanggal 17 april 2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah Kab/Kota.

Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyelenggarkan Bimbingan Teknis  Implementasi transaski Non Tunai. Bimtek yang dibuka secara resmi Sekertaris Daerah Ir.Hadijah U Tayeb ini diikuti seluruh bendahara Lingkup Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan berlansung di Lumire Hotel, Selasa (14/11)

Dalam arahannya Sekkab Hadijah U Tayeb menuturkan, penerapan transaksi non tunai di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo telah diterapkan pada seluruh belanja dan pendapatan, baik belanja pegawai, barang/jasa dan belanja modal.

Pada belanja perjalanan dinas,  misalnya, untuk pembayaran biaya tiket penerbangan dan biaya penginapan harus menggunakan mekanisme transaksi non tunai melalui pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, billyet giro, uang elektronik atau sejenisnya  dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui transfer kepada pihak travel/pihak hotel, dan atau dapat dilakukan melalui pembayaran kartu debit/kredit dengan bukti transfer dan/atau struk debit/kredit oleh pelaksana perjalanan dinas.

Dengan penerapan sistem ini,  katanya, akan jelas tercatat nilai transaksi dan kelengkapan administrasi dalam sistem online Banking.

"Bukti transfer dan atau struk debit/kredit atas pembayaran tiket penerbangan dan biaya penginapan, menjadi salah satu bagian persyaratan penagihan perjalanan dinas yakni tiket penerbangan dan invoice dari pihak travel, serta bill hotel. Dengan begitu, timbul kepercayaan dari pihak lain dalam hal ini pihak  pemeriksa dan masyarakat umumnya lebih meyakini terhadap penyelenggaraan keuangan daerah," ungkap Hadijah.

Oleh karena itu, tambahnya, Bimtek ini sangat bermanfaat bagi kita semua. Para bendahara agar mengikutinya dengan serius. Banyak ilmu dan pengetahuan tentang implementasi transaksi non tunai.

"Terpenting juga untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mendukung pelaksanaan  transaksi non tunai,” tegas Hadijah

Sebelumnya, Kepala Badan  Keuangan Kabupaten Gorontalo, Manaf Dunggio mengatakan, Bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang penerapan transaksi non tunai kepada para bendahara.

“Melalui Bimtek ini diharapkan para bendahara paham  menerapkan implementasi transaksi non tunai sesuai batas waktu yang telah ditentukan,Yakni januari tahun 2018 Nanti,"  tutup Manaf (Irfan/Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama