Pengacara : Ketua DPR tidak Bisa Sembarangan Diperiksa Karena Punya Hak Imunitas


JAKARTA (wartamerdeka) - Pengacara Fredrich Yunadi mengatakan setiap anggota DPR mempunyai hak imunitas dan tidak bisa sembarangan diperiksa dalam kaitan apapun sebelum ada persetujuan dari Presiden.

"Merujuk pada UU MD3 disebutkan bahwa setiap anggota DPR itu mempunyai hak Imunitas. Kita harus tahu bahwa sesuai dengan perintah UU itu, bahwa anggota dewan itu tidak bisa diperiksa ketika sedang menjalani tugasnya," ujar Fredrich Yunadi kepada wartawan di acara toping off Partai Golkar, Minggu (12/11/2017). 

Hak Imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut, tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. 

Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum  administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja.

Pengacara berkumis tebal ini lalu mengkaitkan hak Imunitas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau dikaitkan dengan putusan MK No. 76, disana menjelaskan, sebagaimana membatalkan UU MD3 pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai ayat 5, mengatakan ketika anggota dewan menjalankan tugas, ijin pemeriksaan wajib dimintakan ke Presiden," tegas kuasa hukum Setya Novanto ini. 

Penegasan tentang hak Imunitas yang melekat pada diri Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR, harus dihormati karena itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pada pasal 21 a ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyebut tentang hak imunitas itu.

"Dengan demikian tidak ada seorang pun yang bisa memanggil dan memeriksa Ketua DPR, kalau dia masih mengaku UUD 45 itu sebagai sumber dari UU yang ada di Indonesia, jadi kalau ada yg bilang KPK itu lekspecialis harus tetap mengikuti hirarki perundang-undangan, yang paling tinggi UUD, sehingga UU No 31 Tahun 1999 itu harus tunduk dan mengikuti dan tidak bertentangan dengan UUD," ujarnya.

Fredrich menyebutkan jika merujuk pada UU MD3 dijelaskan, setiap anggota DPR mempunyai hak Imunitas. "Itu perintah UU loh, bahwa anggota dewan itu tidak bisa diperiksa ketika sedang menjalani tugasnya. Kalau dikaitkan dengan putusan MK No. 76 disana menjelaskan, sebagai mana membatalkan UU MD3 pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai ayat 5, mengatakan, ketika anggota dewan menjalankan tugas, ijin pemeriksaan wajib dimintakan ke presiden," terangnya.

Fredrich juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto sebagai Ketua DPR oleh KPK beda kasus terhadap oknum pimpinan KPK yang dilaporkannya tekait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polri.

"Kalau sekarang kami mendapatkan SPDP dan lain sebagainya itu jelas adalah suatu pelecehan terhadap hukum, barangsiapa melecehkan  UUD dia tidak layak menjadi warga Indonesia, itu yang tegaskan saya. Jadi apapun langkah yang diambil, kita akan tetap jalan berdasarkan rule of law," jelas Fredrich.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama