Truk Tangki Buang Limbah Sembarangan ke Kali, Didenda Rp 50 juta



JAKARTA (wartamerdeka) - Truk tangki ketangkep basah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, karena sedang buang limbah di Kali Angke Jakarta Utara. karena hal itu Pemilik truk tanki didenda Rp 50 juta.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, Instansi kami sekarang sudah bertindak tegas terhadap para pencemar lingkungan. Buktinya, kasus ini kami tuntaskan," tegasnya kepada wartawan Rabu (29/11/2017).

Jajarannya kini mengintensifkan pengawasan sampai ke tingkat kecamatan, lewat Satuan Pelaksana  Lingkungan Hidup (Satpel LH) di kecamatan. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Penataan Hukum DLH, Mudarisin menambahkan, awalnya Petugas Badan Air DLH melihat truk tanki  bernopol A 8832 UC berkapasitas 8.000 liter sedang membuang limbah di Kali Angke Jakarta Utara. 

"Petugas lapangan tersebut kemudian melaporkan kepada kami," kata Mudarisin.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH DKI Jakarta kemudian ke lapangan mengambil sampel. Sampel kemudian diuji di UPT Laboratorium  DLH DKI Jakarta.

Setelah pasti bahwa yang dibuang adalah limbah, PPNS mencari pemilik truk tanki. "Kami cari hingga ke Cilegon, Banten, dan mengejar pengemudi yang melarikan diri," kata Mudarisin.

Berdasarkan data SIM B1 atas nama SYN, PPNS mencari yang bersangkutan ke Subang, Jawa Barat. Ternyata pemilik SIM B1 bukan pengemudi truk tanki. "Pemilik asli SIM mengaku kehilangan SIM beberapa tahun lalu," ujar Mudarisin.

Pada Senin (27/11), pemilik truk akhirnya mau membayar denda Rp 50 juta. "Apabila di kemudian hari tersangka supir truk tanki ditemukan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan," tutup Mudarisin. (Dar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama