1977 Kendaraan Ditindak Satpel Dishub Cengkareng Sejak Maret - November 2017


JAKARTA (wartamerdeka) - Satuan pelaksana (Satpel), Cengkareng Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, mencatat ada 1.977 kendaraan yang ditindak karena melanggar, Angka tersebut terhitung sejak 1 April sampai 12 Desember 2017.


"Ada 1.977 Kendaraan yang sudah kita tindak," kata Kepala satuan pelaksana (Kasatpel), Cengkareng Afandi saat dihubungi, Selasa (12/12/2017).

Kendaraan yang terjaring operasi dan ditindak itu meliputi BAP Tilang, stop operasi dan penderekan. Pada Bulan April tercatat BAP Tilang 147 lembar, Stop operasi 33 kendaraan, Derek 91 kendaraan. Mei BAP Tilang 71 lembar, Stop operasi 38 kendaraan, Derek 83 kendaraan. Juni BAP 27 lembar, Stop operasi 39 kendaraan, Derek 50 kendaraan, Juli BAP 172 lembar, Stop operasi 58 kendaraan, Derek 76 kendaraan, Agustus BAP 168 lembar, Stop operasi 102 kendaraan, Derek 65 kendaraan, September, BAP 100 lembar, Stop operasi 99 kendaraan, Derek 39 kendaraan, Oktober BAP 65 lembar, Stop operasi 117 kendaraan, Derek 78 kendaraan, November, BAP 61 lembar, Stop operasi 101 kendaraan, Derek 90 kendaraan. Total keseluruhan ada 1977 Kendaraan yang terdiri dari BAP 855 lembar, Stop operasi 577 kendaraan, Derek 545 kendaraan.

"Sedangkan per tanggal 12 Desember, ada 54 kendaraan yang ditindak, Angka tersebut masih bisa bertambah sampai akhir Desember," ungkap Afandi.

Afandi menambahkan, untuk mengoptimalkan operasi penertiban, pihaknya bekerjasama dengan TNI dan Polri serta dibantu jajaran Kecamatan dan Kelurahan.  (Dar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama