Aliansi Indonesia Bakal Gelar Konfrensi Pers Terkait Temuan BPK RI  Di Pemda Karimun


KARIMUN (wartamerdeka) -   Menyikapi temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2015 untuk Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau terkait Realisasi Belanja Pegawai Untuk Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp 3.8 Miliar. 


"Aliansi Indonesia Kabupaten Karimun akan melakukan Konferensi Pers dalam tempo dekat ini terkait temuan BPK RI Tahun 2015 yang diduga kuat merugikan keuangan daerah atau negara hingga Rp.3.864.000.000.00. Kita akan klarifikasi atas temuan tersebut kepada pihak Pemda dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun," ucap Iwan Gondrong, penasehat Aliansi Indonesia Karimun, Selasa (12/12/2017) di Hotel Aston, Karimun.

Selain itu juga, atas nama Penasehat AI dan intelejen aliansi indonesia Iwan G meminta kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.

" Kami meminta, agar Bupati Karimun, selaku Kuasa Pengguna anggaran agar lebih cermat dalam pengalokasian anggaran. Jangan membuat kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, yang akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara seperti saat ini terjadi. Kebiasaan lama itu harus di hentikan." tegasnya lagi.

Selain itu juga, dalam konfrensi pers yang akan datang, Iwan beserta tim ALIANSI INDONESIA akan membeberkan sejumlah temuan dugaan kasus korupsi yang tertuang dalam LHP BPK RI tiga tahun terakhir.

"Kita tidak mau disebut pemberi informasi fitnah, yang berujung Hoax. Kita akan expose seluruh temuan BPK RI serta rekapitulasi kerugian negara berdasarkan audit yang belum di kembalikan ke negara," tandasnya.

Di tempat yang sama, Aliansi Indonesia DPC Karimun juga menyoroti penyaluran dana TP4D yang diterima Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. Dari hasil investigasi dan telaah peraturan perundang-undangan, kucuran uang dari Pemda setempat kepada pihak penegak hukum itupun dinilai melanggar peraturan atau ketetapan Jaksa Agung.

"Seperti pengucuran dana TP4D dari Pemda Karimun ke Kejari yang hanya berlandaskan Surat Keputusan Bupati (SK Bupati), itupun melanggar ketetapan Jaksa Agung RI. Dalam peraturan, wajib hukumnya pihak Pemda menciptakan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati sebelum menyalurkan. Namun realitanya, pada tahun 2015 dan 2016, pencairan atau pengucuran dana TP4D tersebut hanya berdasarkan SK," papar Iwan.

Iwan dan timnya juga menduga kuat jika dalam pengucuran dana TP4D tersebut terjadi konspirasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah.

"Seperti pengucuran dana TP4D dari Pemda ke Kejaksaan yang hanya bermodalkan SK Bupati yang jelas bertentangan dengan Ketetapan Jaksa Agung.  Kami menduga kuat, ini salah satu bentuk konspirasi 'kerah putih' yang mencoba 'mengamankan' kegiatan pemda. Jaksa Agung RI sudah semestinya melakukan Revolusi di tingkat Kejari seluruh Indonesia, jangan ada lagi pembuatan, " pungkas Iwan.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama