Di Hari Anti Korupsi 2017, Polri Ditantang Ungkap Dugaan Korupsi di Bapeten


JAKARTA (wartamerdeka) - Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2017, tidak serta merta menjadi landasan bagi lembaga negara untuk menyikapi banyak kasus pengungkapan korupsi yang terjadi diseluruh Indonesia.


Ketua Jaringan Aktivis 2000 Anti Korupsi, Sangap Tua Simarmata,  Rabu (13/12/2017),  mengungkapkan, dugaan kasus korupsi yang terjadi di lembaga pemerintah Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) yang sudah dilaporkan ke berbagai instansi hukum sejak tahun 2014,  ternyata hingga kini belum jelas tindak lanjutnya.

Dikatakan, korupsi terjadi atas Pengadaan Peralatan Laboratorium Radiasi di lingkungan Sekretariat Utama Bapeten Tahun Anggaran 2013.

"Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat hasil investigasi no B/2224/VIII/2017/Datro atas laporan informasi Nomor Ll/19/10/2014/Tipidkor, pada tanggal 27 Oktober 2014, dan belum memberikan hasil yang memuaskan, " katanya.

Sangap mengatakan, Penyidik di institusi ini terkesan lelet, dan tidak kunjung bisa membongkar kasus dugaan korupsi, yang terjadi di lingkungan Sekretariat Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Sejak 2014 laporan sudah masuk ke penyidik Polda Metro Jaya, sampai sekarang belum terungkap,"   tambahnya.

Yang membingungkan lagi, lanjut Sangap, ketika hasil audit investigasi terhadap lima proyek pengadaan di Bapeten, yang diprediksi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tak kunjung ditindaklanjuti. 

Padahal, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Provinsi DKI Jakarta bahkan sudah menyampaikan Hasil Auditnya terkait laporan tersebut.

Menurut Sangap, orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Radiasi, Pengadaan DCVD, dan Peralatan Security di lingkungan Sekretaris Utama Bapeten Tahun 2013 itu, adalah Sekretaris Utama Bapeten, Hendriyanto Hadi Tjahyono dan Direktur PT Asri Panca Teknik, Aris Wibowo.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta, Donny Anang Dwijanto mengakui bahwa pihaknya  sudah mengirimkan hasil auditnya ke Polda Metro Jaya.

"Laporan hasil audit telah kami sampaikan kepada Polda Metro Jaya melalui Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Nomor S-373/D5/01/2017, tertanggal 18 Mei 2017,” ujar Danny. 

Terkait hal itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengakui, ada laporan informasi Nomor: LI/19/X/2014/ Tipidkor, tertanggal 27 Oktober 2014, terkait dugaan tindak pidana
korupsi dengan cara penggelembungan harga (mark up), dalam pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2013 di Bapeten.

"Laporan itu pun telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/01/I/2016/ Dit Reskrimsus, pada 4 Januari 2016, " tutupnya. (Dar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama