DPRD Gorontalo : Putusan Pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wabup Gorontalo Sudah Tidak Bisa Diganggu Gugat

Puluhan Orang Demo ke Kemendagri Tolak Pemakzulan Wabup Gorontalo



JAKARTA (wartamerdeka) - Sekitar 50 orang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Gorontalo, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri,  Senin (18/12), sekitar pukul 13.05.


Puluhan mahasiswa yang mengaku berasal dari Gorontalo tersebut menyatakan tuntutannya,  menolak pemakzulan wakil bupati gorontalo, H. Fadli Hasan, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo,  lantaran meminta fee proyek kepada pihak swasta sebesar 30 persen.

Tak lama setelah para pendemo tiba di Kemendageri, tiga orang mewakili mereka diterima oleh Kasubdit Pengaduan Setjen, Ningrum dan Biro Hukum Kemendagri, Chandra. Tiga orang itu adalah Anhar, Rahmat Imran dan Gondo Margono.


Informasi yang didapat dari pihak Kemendagri, ternyata puluhan pendemo itu tidak semua warga Gorontalo.  Saat pihak Kemendagri mengecek KTP mereka, sebagian dari mereka ada yang warga Jakarta,  ada pula warga Ternate.

Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gorontalo,  Iskandar saat dihubungi wartawan, mengaku heran dengan unjuk rasa ini.

"Kenapa mereka demo, keputusan Mahkamah Agung terhadap Fadli Hasan sudah jelas, mengikat dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Jadi,  untuk apa didemo?" ungkap Iskandar, yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan, Senin (18/12/2017). 

Apalagi, lanjut Islandar, para pendemo yang mengatasnamakan masyarakat Gorontalo itu ternyata banyak yang bukan warga Gorontalo.

"Sekalipun orang Gorontalo juga,  itu kan sudah putusan hukum. Apakah orang Gorontalo tidak tahu hukum, tidak begitu kan?" ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan,  diberhentikan dari jabatannya melalui putusan Mahkamah Agung yang berdasarkan usulan dari DPRD Kabupaten Gorontalo. Fadli Hasan dituding DPRD setempat telah melakukan pemerasan 30 persen terhadap kontraktor dari proyek RT RW.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama