Gara-gara Dituding Sembunyikan Surat Wasiat, Seorang Notaris Dipolisikan Pengacara

PALANGKARAYA (wartamerdeka) - Pengacara Bambang Siswanto melaporkan seorang Notaris Joni ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran diduga menyembunyikan wasiat almarhum SL kepada ahli waris.


"Terlapor (Joni) diduga melakukan penggelapan karena menyembunyikan sebuah wasiat," kata Bambang di Palangkaraya Kalteng, Kamis (14/12/2017).

Bambang mewakili keluarga RL sebagai salah satu ahli waris almarhum SL melaporkan Joni berdasarkan Laporan Polisi : LP/L/237/XII/2017/SPKT tertanggal 11 Desember 2017 dengan jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
     
Bambang mengungkapkan kliennya tidak pernah menerima salinan atau fotocopi surat wasiat sebagaimana Salinan Akta Nomor : 16 tertanggal 27 Januari 2017 perihal penyimpanan surat wasiat yang dibuat Joni di Sampit Kalteng.

Bambang menyebutkan,  Joni menolak permohonan salinan surat wasiat padahal RL merupakan salah satu ahli waris sah dari SL yang meninggal dunia pada 18 Januari 2015.
    
Bambang juga menuturkan pihaknya telah melayangkan dua kali surat somasi atau peringatan kepada Joni perihal permohonan salinan surat wasiat  pada 4 dan 7 Desember 2017 namun tidak mendapatkan jawaban.

Berdasarkan fakta dan beberapa bukti, Bambang berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut karena Joni terindikasi melakukan tindakan melawan hukum.

"Sehubungan dengan itu Joni Notaris di Sampit tidak jujur dan tidak amanah dalam membuat akta otentik," ungkap Bambang ketika dikofirmasi oleh awak media.

Sementara  Joni lewat via selulernya  mengatakan bahwa mengenai adanya surat wasiat dibenarkannya ada padanya. Tetapi apa yang diminta oleh pengacara tentang salinan surat  wasiat belum ia kasihkan karena permohonan yang diminta oleh Bambang selaku kuasa hukum belum ada kelengkapan persyaratannya. (Th)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama