LP3KN Laporkan Indikasi Korupsi Pengadaan Lab Simulator ACT ATKP Makassar ke Kejati Sulsel

Jonathan WS, Ketua LP3KN
MAKASSAR (wartamerdeka)  -  Satu lagi, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada proyek pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan RI yakni pada proyek Pengadaan Laboratorium Simulator Aerodrome Control Tower Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar tahun anggaran 2017 senilai Rp20,6 M lebih.


Laporan dugaan korupsi ini disampaikan LP3KN (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara) melalui suratnya kepada Kejati Sulsel 18 Desember 2017. 

Surat Laporan LP3KN No. 044/LP3KN/XII/2017 itu mengacu pada UU No. 31 tahun 1999 dan perubahan ya UU No. 20 tahun 2001 pasal 41 dan UU No. 14 tahun 2008 pasal 13 tentang Tata ara Pelajaran Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi.  Hal ini juga terkait dengan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Dalam laporannya LP3KN mengurai kronologis dugaan tindak pidana korupsi tersebut.  Mulai dari Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)  No. DL. 04/PL.102/ADC.15/III/ATKP.Mks-2017 tanggal 22 Pebruari 2017 yang membatalkan Hasil Lelang Pengadaan Laboratorium Simulator ACT (Aerodrome Control Tower) dengan alasan tidak ada penawaran dinilai lulus (memenuhi syarat) administrasi,  pengumuman BAHP Ulang No. DL. 04/PL.102/ADC.83/VI/ATKP.Mks-2017 tanggal 16 Juni 2017 menyampaikan 4 perusahaan dinyatakan lulus persyaratan dan tidak ada penawaran dari ke-3 perusahaan tersebut melebihi total HPS.  Ke-3 perusahaan itu adalah PT. Inticom Sentralindo,  PT. Science and Technologi,  dan PT. Eltran Indonesia. 

Hanya satu perusahaan,  menurut Pengumuman BAHP Ulang,  yang penawarannya  dinilai memenuhi persyaratan/lulus evaluasi administrasi yakni PT. Rexaudia Sasada Santosa dengan nilai penawaran Rp20,697.778.000.00.  

Padahal,  perusahaan tersebut tidak pernah dinyatakan lolos  prakualifikasi sebagaimana dinyatakan Panitia Pokja ULP pada halaman 3 kolom pengumuman lolos lelang.  

Atas dasar ini,  LP3KN kemudian melakukan investigasi dan menemukan indikasi penyimpanan yang diduga menimbulkan kerugian negara. 

Temuan tersebut, antara lain, bahwa barang atau alat Lab Simulator ACT pada ATKP Makassar sampai dengan 15 Desember 2017 sesuai batas tahun anggaran belum masuk di Gudang ATKP Makassar, serta checking pada Database Bea dan Cukai belum ditemukan barang berupa alat Lab Simulator ACT yang diimport oleh perusahaan atas nama PT. Rexaudia Sasada Sentosa ataupun atas nama PT. Rexaudia Sasada Sentosaindo.  

Padahal,  menurut LP3KN,  informasi yang diperoleh Bagian Keuangan ATKP Makassar diduga telah membuat dan menerbitkan SPMU atau Surat Perintah Membayar Uang atas proyek tersebut.

LP3KN juga menemukan kalau ternyata perusahaan pemenang,  PT. Rexaudia Sasada Sentosa yang beralamat kantor di Jalan Agus Salim Nomor 32/4 Jakarta adalah alamat sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Service Trading Engineering,  bukan Importir Radar, Elektronik atau alat-alat penerbangan. 

“Kami beranggapan perusahaan tersebut telah melanggar peraturan yang dikeluarkan Kemendag tentang mekanisme mengimport barang berupa alat Laboratorium Simulator ACT ataupun alat-alat khusus lainnya yang memerlukan izin tersendiri, “ beber Jonathan WS, Ketua LP3KN,  dalam suratnya tersebut.

Jonathan menduga ada dugaan persekongkolan yang berakibat merugikan negara miliaran rupiah antara perusahaan  dan pembuat kebijakan, dimulai dari awal perencanaan hingga syarat-syarat tertentu dibuat serta pada tahap pelaksanaan. 

Dia meminta Kejati Sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.  “Telusuri mulai dari perencanaan awal,  prosedur pelaksanaan dan pelaksanaannya sampai ke soal dugaan mark-up anggaran.  Ini bisa menyerupai kasus E-KTP,” tutur Jonathan. (TOM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama