Pemkab dan DPRD Mesuji Sepakati Raperda APBD TA 2018



MESUJI (wartamerdeka) - Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji akhirnya menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018. 


Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan antara Bupati Mesuji Khamami dan Ketua DPRD Fuad Amrulloh, Rabu (20/12/2017) di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Wiralaga Mulya.

Adapun nilai yang disepakati yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 846.653.454.127,- dan belanja daerah sebesar Rp 886.227.966.227,-. Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp 39.574.512.100,- yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.

Dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018, raperda tersebut akan diproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.

“Alhamdullillah, setelah melalui berbagai proses dan tahapan pembahasan, maka pada hari ini telah tiba saatnya penandatanganan persetujuan bersama. Untuk itu, atas nama Pemkab Mesuji, saya mengucapkan ribuan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota, Panitia Khusus DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji atas upaya dan kerja keras selama ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua dan masyarakat,” ucapnya. (muslim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama