Soal Pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan, Ini Tanggapan Mendagri


JAKARTA (wartamerdeka) - Desakan masyarakat Kabupaten Gorontalo agar Mendagri segera menindaklanjuti (mengeksekusi) Putusan Mahkamah Agung terkait pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan mendapat tanggapan positif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.


Melalui Whats App kepada wartamerdeka dan otonominews.net,  terkait kasus pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan tersebut, Tjahjo Kumolo mengemukakan bahwa saat ini Dirjen Otda dan Dirjen POLPUM serta Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri  sedang koordinasi dengan semua pihak dan mempelajari kasus tersebut.

"Sehingga keputusan yang diambil nantinya jelas dan pasti,  dengan didukung data dan fakta, " kata Mendagri Kamis (21/12/2017) malam.

Saat ini,  katanya lagi, Dirjen Otda sedang Umroh.

Seperti diketahui, puluhan warga Kabupaten Gorontalo, beberapa waktu lalu, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, menuntut agar DPRD setempat segera mendesak Mendagri untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan.

Para Pendemo yang berasal dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum itu dipimpin oleh  Yoseo Ismail dan  Iran Isa selaku Koordinator Lapangan (Korlap).

Seperti diketahui pemberhentian Wakil Bupati Kab. Gorontalo itu atas dasar hasil menyatakan pendapat DPRD Kab  Gorontalo dan dikuatkan oleh putusan Mahkam Agung (MA) Republik Indonesia tentang pemberhentian Wabup Gorontalo.

Namun, sampai sekarang,  SK pemberhentian Wakil Bupati Kab Gorontalo Fadli Hasan oleh Mendagri tak kunjung turun.

"Kami turun kejalan untuk menuntut eksistensi DPRD Kab. Gorontalo bahwa hari ini negara kami sudah dipermainkan oleh orang yang berduit, karena kami menunggu SK Mendagri tentang pemberhentian Wabup Gorontalo yang sampai saat ini belum ada tetapi Kementerian Dalam Negeri hanya akan melaksanakan Investigasi ke Kab. Gorontalo," ujar Yoseo Ismail dalam orasinya.

Dikatakan,  saat ini Kantor DPRD yang dihuni oleh para wakil rakyat mulai kehilangan kepercayaan dari masyarakat Kab. Gorontalo, mereka tidak sadar bahwa saat ini ada yang melakukan Intervensi terhadap DPRD.

Eman Manggopa (Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kab. Gorontalo) mengemukakan   bahwa Mahkamah Agung telah menyetujui dan merestui tentang penyelidikan yang dilakukan Pansus Hak Angket  tentang permasalahan yang terjadi di Kab. Gorontalo tentang pemberhentian Wabup Gorontalo.

Sekarang proses tersebut berada di Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya akan dilaksanakan Investigasi.

"Kami pun belum mengetahui apa yang akan dilaksanakan oleh tim Investigasi dan jika Kementerian Dalam Negeri tetap akan turun Investigasi maka kami akan menentang dengan diskusi terbuka, inilah wujud DPRD Kab. Gorontalo untuk mengawal kasus ini," ujarnya.

Pihaknya telah menjelaskan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri tentang pasal yang  digunakan untuk menyelidiki Wakil Bupati yakni Penyalahgunaan Jabatan.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie,  dalam pernyataan resminya di laman kemendagri.go.id menegaskan, dalam hal apapun, Kementerian Dalam Negeri akan mentaati apapun yang sudah jadi putusan hukum. Termasuk dalam pemberhentian kepala daerah dan wakilnya. Tapi, meski begitu, jika ada tuntutan atau aspirasi lain dari publik, tentu itu pun akan ditampung. Dan, setiap aspirasi yang disampaikan, akan dikaji.

Menurut Arief, Kemendagri sebagai lembaga tentu harus taat hukum. Jika memang sudah ada putusan MA tentang itu, harus ditindaklanjuti. Namun tentu dalam menindaklanjuti itu, prosedurnya harus lengkap. Tidak asal mengeluarkan keputusan.

Sementara Fanly Katili S.Pd, Ketua STUDI PANCASILA DAN KONSTITUSI (SPASI) Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo dan Ketua LSM Insan Reformasi Provinsi Gorontalo menyebutkan bahwa putusan MA ini sudah final.

"Jangankan Mendagri, Presiden pun saya rasa juga akan mentaati putusan MA yang sudah final, ” ungkapnya.

“Kami minta kepada Mendagri, agar tidak terjadi lagi hiruk pikuk dan mempertimbangkan kondisi daerah, maka tetap mengikuti putusan MA ini,” imbuhnya.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama