Soal Pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan, Aksi Massa Menolak Putusan MA Bikin Malu

Oleh : FANLY KATILI, S.Pd.

Ketua STUDI PANCASILA DAN KONSTITUSI (SPASI) Fakultas Hukum Unisan Gorontalo dan Ketua LSM Insan Reformasi Provinsi Gorontalo


TERKAIT dengan beberapa isu yang mengarah pada gerakan aksi yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Gorontalo dalam  menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Fadli Hasan yang  pada intinya  menolak putusan MA menurut saya kentara sekali sangat tendensius.


Putusan MA tersebut seperti diketahui berawal dari uji pendapat DPRD Kabupaten Gorontalo bernomor 29/Kep/DPRD/1X/2017 tgl 22 September 2017 tentang Uji Pendapat DPRD.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa MA berwenang memutus Pendapat DPRD berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat 1 huruf c UU no 23 thn 2014. Isi  putusan MA itu menyatakan bahwa temohon dalam hal ini Wakil Bupati melanggar sumpah/janji jabatan dan perbuatan tercela sebagaimana diatur dlm pasal 64 ayat 2 dan pasal 78 ayat 2 huruf f UU no.23 thn 2014.

Nah olehnya MA mengabulkan tentang uji pendapat  DPRD Kabupaten Gorontalo. Nah sehubungan dengan gerakan yang ada belakangan ini saya melihat ini gerakan sangat tendensius. 

Sangat ironis, ketika selama ini kita para aktivitis yang mengatasnamakan pemuda dan masyarakat Gorontalo selalu meminta agar pemerintah, baik daerah maupun pusat itu harus melaksanakan peraturan dan UU sesuai dengan yang  diamanahkan,  namun dalam kasus ini saya melihat ada hal yang sangat aneh.

Kenapa aneh? Karena seolah-olah kita mendesak Mendagri untuk tidak melaksanakan putusan MA. Ini yang sangat saya sesalkan. Karena seakan akan masa aksi tersebut  belum membaca putusan  MA ini.

Harusnya sebelum mereka bergerak, mereka mempelajari dulu isi dari putusan MA tersebut. Sehingga isu dan tuntutan  yang diminta tdk bertentangan dengan UU. Ini yg sangat ironis dan saya sesalkan.

Saya juga merasa malu sebagai  warga Gorontalo atas aksi tersebut, karena aksi tersebut mencoba untuk mengintervensi putusan MA dengan cara mempengaruhi Mendagri untuk tidak melaksanakan Putusan MA.

Yang perlu digaris bawahi adalah kasus pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan ini sudah mempunyai keputusan yang Incraht dan sifatnya mengikat. Sehingga sangat ironis  kita sendiri yang mendesak Mendagri untuk melanggar aturan dan Perundang-undangan.

Jika  aksi tersebut diikuti  Mendagri sehingga Mendagri tidak melaksanakan putusan dari MA maka Mendagri akan dituduh telah berpolitik karena tidak menjalanlan perintah UU no 23 thn 2014.

Kalau Mendagri tidak melaksanakan putusan ini maka berarti mendagri tidak patuh pada UU karena tidak menjalankan putusan MA.

Namun kami yakin bahwa pihak Mendagri juga tidak ingin dituduh dengan hal-hal seperti itu sehingga masih tetap konsisten untuk menjalankan putusan MA sebagaimana yang telah diamanahkan oleh UU.

Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa, selama ini ada aksi yang dilakukan di daerah bahkan sampai ke Tingkat  Pusat di Kemendagri yang isunya seolah olah ingin mebenturkan atau mengadu domba antara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo dengan  cara membangun opini bahwa seakan-akan  ada permasalahan antara kedua pemimpin tersebut. Inilah yang sangat kami sayangkan.

Opini msyarakat dibangun seolah olah bupati bermain di belakangnya, nah hal ini bisa menjadi opini yang negatif di tingkatan masyarakat. Perlu kita ketahui bersama bahwa kasus yang terjadi di kabupaten Gorontalo ini bukan karena adanya ketidakharmonisan ataupun ada masalah antara bupati dan wakil bupati atau antara keduanya pecah kongsi dan sebagainya.  

Namun memang ada kasus yang dinilai oleh DPRD dan diputuskan oleh MA bahwa wakil bupati dalam hal ini telah melakukan tindakan yang melanggar kepatutan sebagai wakil kepala daerah oleh MA. Sehingga uji Pendapat dari DPRD dikabulkan oleh MA, dalam hal ini selaku lembaga yang punya kewenangan untuk memutus uji pendapat tersebut.

Nah sekali lagi saya katakan bahwa jika ada orang-orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Kab Gtlo dan seolah olah memfitnah adanya permasalahan pribadi antara Bupati dan Wakil bupati, maka ini harus kita luruskan secara cerdas.

Yang perlu juga saya sampaikan bahwa jangan kita mengadu domba antara bupati dan  wakil bupati. Tidak ada hubungannya kasus  impeachman atau pemakzulan ini dengan intervensinya bupati. Tidaklah mungkin seorang bupati dapat mempengaruhi putusan Lembaga Tinggi negara sekelas MA. Ini murni pelanggaran yang dilakukan oleh seorang wakil kepala daerah dan ketentuannya sdh di atur dalam UU No 23 thn 2014.

Terkait dengan beberapa isu yang dimainkan lewat Sosmed terkait bahwa  ada sekelompok orang yang sudah menghadap pihak kemendagri dan menyatakan bahwa mendagri tidak akan mengeluarkan SK apapun saya pikir ini adalah upaya Provokatif yg sengaja membangun image yang tidak baik kepada pihak mendagri, bahkan mau memfitnah.

Kami masih tetap yakin dan percaya bahwa Mendagri tetap patuh pada UU dan tidak mungkin melawan putusan MA dengan tidak melaksanakan putusan dari MA. 

Jika Mendagri tidak melaksanakan putusan MA maka Mendagri telah melakukan kesalahan besar dan telah melanggar UU yang telah diamanahkan.
Ingat bahwa Mendagri wajib melaksanakan putusan MA dan itu adalah Perintah UU. Olehnya saya meminta jangan ada pihak-pihak yang sengaja mau memanfaatkan hal ini dengan mengambil keuntungan pribadi.

Masalah antara Wakil bupati dengan  DPRD itu adalah persoalan tersendiri. Yang domainnnya sudah di tingkat MA. Yang kini prosesnya tidak  lama lagi ada hasil yang final dari pihak kemendagri.

Yang paling terakhir kami ingin menyampaikan kepada Mendagri bahwa ketentuan 30 hari untuk menjalankan  putusan MA memang sudah lewat, namun semoga keterlambatan yang hari ini terjadi pada putusan ini adalah benar-benar faktor teknis adanya. Sehingga kami tidak ingin menganggap bahwa ada intervensi politik terkait dengan keterlambatan eksekusi putusan ini.

Kamipun sampai hari ini masih percaya pada Mendagri sebagai eksekutor atas putusan MA ini. Harapannya adalah, agar kiranya kasus kabupaten Gorontalo ini menjadi pembelajaran bagi para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  di seluruh Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama