Warga Gorontalo Demo Tuntut Mendagri Laksanakan Putusan MA, Berhentikan Wabup Fadli Hasan

Para pengunjung rasa diterima
 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo 

LIMBOTO (wartamerdeka) - Puluhan warga Kabupaten Gorontalo,  Selasa (12 Desember 2017)  menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, menuntut agar DPRD setempat segera mendesak Mendagri untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan. 



Para Pendemo yang berasal dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum itu dipimpin oleh  Yoseo Ismail dan  Iran Isa selaku Koordinator Lapangan (Korlap).


Seperti diketahui pemberhentian Wakil Bupati Kab. Gorontalo itu atas dasar hasil menyatakan pendapat DPRD Kab  Gorontalo dan dikuatkan oleh putusan Mahkam Agung (MA) Republik Indonesia tentang pemberhentian Wabup Gorontalo. 

Namun, sampai sekarang,  SK pemberhentian Wakil Bupati Kab Gorontalo Fadli Hasan oleh Mendagri tak kunjung turun. 


"Kami turun kejalan untuk menuntut eksistensi DPRD Kab. Gorontalo bahwa hari ini negara kami sudah dipermainkan oleh orang yang berduit, karena kami menunggu SK Mendagri tentang pemberhentian Wabup Gorontalo yang sampai saat ini belum ada tetapi Kementerian Dalam Negeri hanya akan melaksanakan Investigasi ke Kab. Gorontalo," ujar Yoseo Ismail dalam orasinya. 


Dikatakan,  saat ini Kantor DPRD yang dihuni oleh para wakil rakyat mulai kehilangan kepercayaan dari masyarakat Kab. Gorontalo, mereka tidak sadar bahwa saat ini ada yang melakukan Intervensi terhadap DPRD. 

"Kami hanya ingin mempertanyakan SK pemberhentian Wakil Bupati Kab. Gorontalo yang telah disetujui oleh Mahkamah Agung akan tetapi belum diproses oleh Kementrian Dalam Negeri yang hanya berdurasi 30 Hari dari Putusan Mahkam Agung, akan tetapi sampai saat ini belum ada SK pemberhentian tersebut, " tandas Iran Isa. 

Para pendemo menduga panitia Hak Angket telah dibayar oleh oknum pejabat di negara ini demi mempertahankan jabatannya, karena lembaga tertinggi di negara ini telah mengeluarkan putusan akan tetapi tidak ada tindakan lanjutan namun Hak Angket DPRD Kab. Gorontalo hanya diam.

Selanjutnya pada pukul 13.00 Wita, pengunjuk rasa diterima oleh  Eman Manggopa (Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kab. Gorontalo). 

Pada kesempatan itu, Eman menyampaikan  bahwa Mahkamah Agung telah menyetujui dan merestui tentang penelitian dan penyelidikan yang dilakukan Pansus Hak Angket  tentang permasalahan yang terjadi di Kab. Gorontalo tentang pemberhentian Wabup Gorontalo. 

Sekarang proses tersebut sementara berada di Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya akan dilaksanakan Investigasi. 

"Kami pun belum mengetahui apa yang akan dilaksanakan oleh tim Investigasi dan jika Kementerian Dalam Negeri tetap akan turun Investigasi maka kami akan menentang dengan diskusi terbuka, inilah wujud DPRD Kab. Gorontalo untuk mengawal kasus ini," ujarnya. 

Pihaknya telah menjelaskan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri tenatang pasal yang  digunakan untuk menyelidiki Wakil Bupati yakni Penyalahgunaan Jabatan. 

"Dan kami telah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menindak lanjuti putusan Mahkam Agung, secara Administrasi semuanya telah sesuai prosedur, " tandasnya.  (ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama