Airport Surabaya Kecolongan, Pembawa Narkoba Tujuan Pangkalan Bisa Lolos



KOBAR (wartamerdeka) - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar)  AKBP Arie Sandy Julkarnaen Sirait menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Kotawaringin Barat (KOBAR),  terkait kasus narkoba yang diungkap jajarannya,  Kamis (11/1/2018).


Terutama terkait penangkapan Jamaludin, warga asal Madura, oleh jajaran Polres Kobar. Pria tersebut diketahui membawa barang haram jenis sabu sabu dari Surabaya. 

Namun, di balik keberhasilan pengungkapan  kasus itu,  terbersit juga rasa prihatin, karena ternyata Bandara Juanda, Surabaya tidak teliti. Terbukti tersangka Jamaludin bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan dan bebas melenggang ke Pangkalan Bun dengan barang bukti narkoba.



Tersangka Jamaludin tercatat  berangkat dari Bandara Surabaya menuju Pangkalan Bun pada tanggal 10 Januari 2018.

Menurut Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy, tersangka Jamaludin berangkat naik  lewat penerbangan Trigana Air. Berkat informasi intelejennya, jajaran Satresnarkoba melakukan pengintaian kepada tersangka.

Dengan gerakan yang cepat anggota Polres Kobar kemudian
melakukan penggeledahan di depan ruang tunggu Bandara Iskandar dan terbukti barang haram jenis sabu sabu  tersebut ditemukan di dalam celana tersangka Jamaludin dengan jumlah  BB 92,40 gram.

Tersangka pun digelandang ke Mapolres Kobar serta dilakukan penahanan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Selain penangkapan tersangka Jamaludin, Kapolres mengungkapkan juga  hasil tangkapan Airut Mabes Polri bekerjasama dengan Polres Kobar di perairan Kumai kabupaten Kotawaringin Barat.  Dalam kasus ini dua tersangka berhasil ditangkap dengan Barang Bukti 0,29 gram sabu sabu dan 0,26 gram sabu sabu atas nama tersangka Umri dan Agus Saruto.

Tersangka selanjutnya atas nama Midut dengan  4,2 gram sabu sabu yang berhasil ditangkap di  jalan Prakesuma Yudha kelurahan  Mendawai kecamatan Arsel.

Kapolres kepada masyarakat khususnya di kabupaten Kotawaringin Barat agar hati hati jangan sampai terjebak dengan barang haram tersebut. (TH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama