KPUD Kab Purwakarta Tolak Pendaftaran Bakal Cabup Cawabup Rustandi - Dikdik



PURWAKARTA (wartamerdeka) - Buntut dari adanya dua dukungan SK Partai Hanura yang ditujukan pada dua pasangan calon di Pilkada serentak 2018 Purwakarta membuat pasangan Rustandi - Dikdik harus terhenti. 


Karena di saat pendaftaran keikutsertaannya di pilkada Purwakarta ditolak oleh KPU Purwakarta.  Pasalnya,  dukungan Partai Hanura yang diberikan kepada pasangan bakal calon Ane - Aming sudah lebih dulu mendaftarkan ke KPU Purwakarta dan mereka diterima karena syarat administrasi dukungan dari koalisi parpol termasuk dukungan dari Partai Hanura sudah memenuhi syarat. 

Perdebatan sengit sempat  terjadi selama 5 jam antara pasangan calon beserta tim hukum dengan komisioner KPU Purwakarta karena pasangan dan tim Hukum Rustandi - Dikdik mengaku adalah pasangan yang sah yang diusung partai Hanura setelah adanya pencabutan SK dukungan terhadap pasangan bakal calon Ane - Aming pada tanggal 8/1 2018  yang didaftarkan ke KPU tanggal 10 Januari yakni hari terakhir pendaftaran. 

Lima anggota KPU harus adu argumen dengan paslon, pimpinan Partai Gerindra, Hanura dan LO yang memperdebatkan masalah pencabutan SK dukungan kepada Ane - Aming yang dilimpahkan kepada pasangan bakal calon Rustandi - Dikdik. 

Perdebatan argumen hukum semakin malam semakin panas hingga melebihi batas waktu pukul 24.00 yang telah ditentukan. Hingga membuat ratusan pendukung yang hadir gaduh dan raih. 

Turut hadir di lokasi,  fungsionaris DPP Hanura Djoni Rolindrawan, Ketua DPW Hanura Aceng Fikri, fungsionaris DPD Gerindra Jabar Heri Ukasah, Sekum DPW PKS Abdul Hadi Wijaya serta pimpinan partai Gerindra Kabupaten Purwakarta. 

Diskusi yang panas berlangsung tegang selama 5 jam dari mulai pukul 22.15 Wib -  3.15 Wib.  Keadaan menjadi tak terkendali ketika secara sepihak Ketua KPU Purwakarta  menutup rapat pleno serta langung dievakuasi oleh personil Polres Purwakarta. Lalu dilanjutkan dengan sterilisasi lokasi oleh sekitar 100 peronil Polres Purwakarta. 

Bakal Cabup H Rustandi menyayangkan sikap Ramlan, Ketua KPU Purwakarta dan jajarannya. “Ini tragedi demokrasi di Purwakarta. Di mana hak konstitusional saya dirampas tanpa alasan hukum yang jelas! Mari kita terus pejuangkan hak memiliki pilihan bagi warga Purwakarta,” tandas anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Usai kejadian, pimpinan ketiga partai berkoordinasi di Kantor DPC Partai Gerindra di jl Veteran Purwakarta hingga jam 3:45. Disepakati untuk melakukan langkah-langkah pengaduan ke KPU-RI, Bawaslu-RI dan pimpinan pusat masing-masing.(A. Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama