Terkait Berita Meresahkan di Medsos, Sat Reskrim Polres Jakbar Melakukan Penyelidikan



JAKARTA (wartamerdeka) - Beredarnya berita mengenai seseorang yang meresahkan di wilayah Tanjung Duren dan Palmerah, yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), Salemba, jajaran Polres Jakarta Barat langsung bertindak, Sabtu (6/1/2018).


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), telah melakukan penyelidikan di Lapas Salemba. Hasilnya tidak didapatkan informasi tentang nama serta foto yang beredar di medsos tersebut di Lapas Salemba, yang diberitakan sebagai mantan Napi meresahkan masyarakat.

“Dapat kami pastikan bahwa informasi berita di medsos tersebut adalah HOAX," kata Kompol Purnomo Kasubag Humas Polrestro Jakbar.

Kompol Purnomo menegaskan, Sat Reskrim jajaran Polres Jakbar telah melakukan penyelidikan, tentang kebenaran info tersebut, dan hasilnya tidak ditemukan fakta sebagaimana berita yang beredar.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Edi Surenta Sitepu mengatakan Sat Reskrim Jakbar akan terus melakukan penyelidikan, terhadap penyebaran berita HOAX yang beredar, bagi mereka yang membuat dan menyebarkan akan dipidanakan, sebagai dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Setiap orang yang Sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan bisa dipidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Milyar, ” ungkapnya.

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, bahwa anggotanya tidak akan tinggal diam, dan  akan terus melaksanakan tugasnya dalam menjamin keamanan dam ketertiban masyarakat.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, jika mendapatkan informasi terkait Hoax jangan langsung disebarkan.
"Sebaiknya agar meminta klarifikasi kepada kami, karena telah disiapkan sarana komunikasi  melalui media sosial resmi kami baik IG, Twt maupun Fb," pungkasnya. (Badar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama