2018, Dana Desa Sulsel Rp1,992 Triliun untuk 2.255 Desa

Dana Desa Diharapkan Mampu Menstimulasi Pertumbuhan Ekonomi
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tanaranggina

MAKASSAR (wartamerdeka.info) -
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tanaranggina hadir sebagai keynote speech (pembicara utama) pada kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Desa Semester 1 dan Workshop Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun 2018 di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) II Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (17/7/2018).

"Acara hari ini memiliki makna sangat strategis bagi pelaksanaan pembangunan ke depan, baik dalam perspektif pembangunan daerah Sulawesi Selatan maupun perspektif pembangunan Nasional," kata Tautoto TR.

Seperti yang ketahui bersama bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa merupakan salah satu anggaran pembangunan Pemerintah Pusat di Daerah, yang mana salah satu cakupannya adalah untuk membangun dan meningkatkan sarana dan infrastruktur di daerah.

Terkait dengan progres penyaluran DAK tahap Pertama Semester dapat kami sampaikan juga bahwa dari 11 bidang DAK yang ada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Terdapat 6 (enam) bidang DAK yang telah rampung untuk proses selanjutnya, yakni DAKl Bidang SMA, SMK, Jalan, Kesehatan Rumah Sakit Rujukan, Energi Skala Kecil dan Irigasi.

Selanjutnya berkaitan dengan Dana Desa periode laporan per 9 Juli 2018 dari total pagu dana desa di tahun 2018 Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp.1,992 Trilliun lebih pada 2.255 desa, untuk realisasi pencairan dana desa sudah mencapai 60 persen atau sebesar Rp1,195 Trilliun lebih dari total pagu dana desa di tahun 2018.

Sedangkan untuk penyalurannya di tahun 2018 dari Rekening Umum Daerah ke Rekening Kas Desa sudah mencapai 36,62 persen atau sebesar Rp729 Milliar lebih. Serta penggunaan dana desa pada 4 bidang sudah mencapai 31,93 persen atau sebesar Rp232 Miliar lebih.

Anggaran pembangunan ini bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

"Artinya daerah dipersilahkan
untuk membuat program dan kegiatan oleh pemeritah pusat sepanjang itu sesuai dengan sasaran prioritas pembangunan nasional maka hal tersebut akan dibantu dalam pendanaannya," sebutnya.

Namun hal tersebut sangat disayangkan ketika menyusuri satu per satu pasal tentang mekanisme pengelolaan DAK, maka kondisinya menjadi berbalik, karena sebagaimana dijelaskan dalam mekanisme pengelolaannya.

DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional, artinya pemerintah pusat yang akan menentukan alokasi DAK dan besarannya beserta menu DAK sesuai dengan usulan daerah yang lebih lanjut kementerian teknis dan dengan kriteria yang ditetapkan.

Dengan demikian mekanisme perencanaan DAK juga menjadi kewenangan pemerintah pusat termasuk evaluasi serta pengendaliannya, dan daerah
penerima DAK hanya berperan sebagai eksekutor tanpa memiliki kebijakan apapun dalam pengelolaan dana DAK.

Disamping itu, penyaluran dana DAK banyak menimbulkan permasalahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai kepada evaluasi pelaporannya.

Beberapa hal yang dapat dinventarisi diantaranya:

1) Jadwal perencanaan dan penganggaran daerah yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat;

2. Regulasi/Juknis Pelaksanaan DAK yang dikeluarkan Pemerintah Pusat/Kementerian Teknis seringkali terlambat sehingga tidak sesuai dengan jadwal perencanaan di daerah dan berdampak terhadap pelaksanaan DAK di daerah;

3. Terdapat beberapa daerah yang mendapatkan alokasi DAK tidak sesuai dengan kebutuhan daerah;

4. Kurangnya koordinasi dan keterpaduan dalam pemantauan dan evaluasi DAK sehingga rawan terjadinya penyimpangan;

5. Keterlambatan dalam penyampaian laporan dari Kabupaten ke Provinsi yang berakibat penyampaian laporan secara umum ke pusat juga terlambat.

"Dari permasalahan yang telah saya utarakan di atas, maka kita berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan untuk menyerahkan DAK kepada daerah sebagai bagian dari struktur APBD yang terintegrasi secara utuh," imbuhnya.

Definisi DAK yang menjelaskan tentang perlunya prioritas nasional untuk dilaksanakan di daerah sudah semestinya diartikan lebih jauh pada tataran kebijakan dalam perencanaan makro, tidak menyasar pada per program atau kegiatan yang justru sangat bertolak belakang dengan keinginan dan kebutuhan daerah.

Tautoto menyampaikan yang perlu dilakukan oleh pusat adalah pengawasan secara ketat terhadap mekanisme perencana pembangunan daerah agar seiring sejalan dengan tujuan dan sasaran prioritas pembangunan nasional.

DAK memiliki potensi untuk menjadi instrumen pembiayaan pembangunan yang strategis, terlepas dari berbagai masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. DAK terbukti menjadi salah satu sumber pembiayaan yang diandalkan untuk penyediaan infrastruktur publik di daerah.

Olehnya itu, dalam pengelolaan DAK ini perlu diketahui bersama Pola Kerja, Bagaimana Proses, Apa Sasaran dan Tujuan yang ingin dicapai, serta apa jaminan kepastian dalam pelaksanaannya. Hal ini sangat diperlukan agar kegiatan yang dilakukan terukur, kemudian didukung oleh data yang akurat. Dan ditunjang oleh Sistem Informasi yang terpadu, sehingga manfaat dan dampaknya dapat
langsung dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.

Rapat koordinasi dan evaluasi yang dilaksanakan ini, diharapkan dapat memberikan pemikiran untuk mengakselerasi pembangunan daerah, peningkatan koordinasi dan keterpaduan yang utuh antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sinkronisasi dengan kegiatan-kegiatan lainnya yang dilaksanakan di daerah.

Pemikiran tersebut tentu akan membawa ke dalam tahap selanjutnya untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah dan sementara kita laksanakan, dengan harapan pada tahap evaluasi ini dapat menyediakan data yang akurat sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan penentuan alokasi DAK berikutnya yang tentunya tetap berpedoman pada kriteria yang telah ditetapkan.

"Kata kunci dari semua prioritas yang akan kita laksanakan, terletak pada penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagai landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis," pungkas Tautoto TR.

Sementara, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Sulsel Marni Misnur, meyampaikan, Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) kali ini adalah untuk mengevaluasi tingkat kinerja pemerintah daerah dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Semester I Tahun 2018 serta Evaluasi implementasi Sistem Informasi Kredit program (SIKP) tahun 2018.

Menggali data dan informasi atas kendala-
kendala, hambatan-hambatan dalam penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan implementasi SIKP pada tahun 2018 sehingga dapat menjadi pijakan kedepan, penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan implementasi SIKP tahun 2018 ini.

"Yang masih tersisa 5 bulan ini, menjadi lebih cepat, akurat, dan minim hambatan," harapnya.

Selain itu, untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil DJPb, KPPN dan pemerintah daerah dari tingkat teknis hingga level manajerial dalam pengelolaan DAK Fisik, Dana Desa dan implementasi SIKP sehingga permasalahan yang timbul di daerah dapat
lebih mudah tertangani.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa regulasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sangat dinamis. Mulai dari PMK 50/2017 yang diubah dengan PMK 112/2017 kemudian perubahan kedua dengan PMK 225/2017.

Penyaluran DAK Fisik pada
tahun sebelumnya disalurkan secara triwulanan dan sekarang
di tahun 2018 berubah menjadi tahapan (3 tahap). Penyaluran Dana Desa lebih dinamis lagi, pada tahun 2016 disalurkan
dalam 3 tahap kemudian tahun 2017 diubah menjadi 2 tahap,
dan sekarang kembali menjadi 3 tahap.

Mulai tahun 2018 Dana Desa dianggarkan dan dialoksikan
dengan formulasi yang berbeda. Reformulasi kebijakan penganggaran dan pengalokasian Dana Desa bertujuan untuk: mengatasi kemiskinan, perbaikan ketimpangan fiskal antardesa dengan meningkatkan Dana Desa perkapita dengan penduduk
besar. Serta, memperbaiki ketimpangan antardesa dalam alokasi dana desa dengan indeks gini yang rendah.

Tujuan lainnya, agar distribusi Dana Desa yang lebih sesuai dengan sebaran jumlah penduduk miskin dan memberikan affirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk (JPM) miskin tinggi.

Sampai dengan Semester I Tahun 2018 tingkat penyerapan DAK Fisik relatif masih kecil yaitu baru mencapai Rp681,26 miliar dari anggaran Rp4.046,88 miliar atau sebesar 16,83%, padahal pada periode yang sama tahun lalu mampu menyerap hingga 29,99%. Bahkan, beberapa pemerintah daerah hingga saat ini ada yang belum merealisasikan DAK Fisiknya.

Semestinya, bisa diakselarasi penyerapan DAK Fisik ini. Disamping tahapannya yang sudah diperpendek dari 4 tahap menjadi 3 tahap, tahun 2018 ini adalah pengalaman tahun kedua penyaluran DAK Fisik melalui KPPN daerah.

"Saya sampaikan kembali bahwa tanggal terakhir pemenuhan persyaratan DAK Fisik tahap I tahun 2018 adalah tanggal 23
Juli 2018 pukul 17.00 WIB. Untuk itu, kepada Saudara-
saudara pengelola DAK Fisik agar segera memenuhi kelengkapan tersebut dan mengupload ke dalam Aplikasi
OMSPAN pada kesempatan pertama, tidak perlu menunggu
tanggal 23 Juli agar terhindar dari kegagalan upload seperti tahun lalu," paparnya.

Sampai dengan Semester I Tahun 2018 tingkat penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp1.193,72 miliar dari anggaran Rp1.992,52 miliar atau sebesar 59,91%. Idealnya, seluruh
pemda dapat penyaluran sampai dengan 60%.

Namun karena ada beberapa Pemda yang belum menyalurkan sisa Dana Desa tahun lalu yang ada pada RKUD-nya, maka KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mengurangkan penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar saldo tersebut.

Untuk itu, Marni meminta kepada Pemda-pemda yang masih terdapat saldo Dana Desa tahun lalu untuk segera menyelesaikannya sehingga nantinya dapat penyaluran Dana Desa secara utuh.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan telah Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

SIKP merupakan jembatan penghubung antara para pemangku kepentingan khususnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, calon debitur, debitur,
penyalur, penjamin dalam ketersediaan data yang valid
berbasis single identity yang merupakan salah satu tools bagi
pemerintah dalam penyelenggaraan kebijakan pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Sampai dengan Semester I tahun 2018 ini, pemerintah daerah lingkup Provinsi Sulsel baru menginput calon debitur sebanyak 5816 dari target 241.000 atau baru mencapai 2,41%. Angka ini masih jauh dari target.

"Harapan saya, dengan mengikuti kegiatan ini dan dibimbing langsung dengan narasumber kami, input calon debitur bisa meningkat signifikan," harapnya.

Ia berharap pemberian Dana Desa ini memiliki manfaat luas. Semua pihak bahu-membahu, mulai dari Kanwil DJPb, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, Pemda Kota, Operator SIKP, KPPN dan stakeholder lainnya.

"Kita tingkatkan peran kita,
semoga tujuan diberikannya DAK Fisik, Dana Desa serta program pembiayaan KUR mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mengurangi ketimpangan dan pada gilirannya mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera," pungkas Marni.(Mun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama