Dirjen Bina Adwil: Munculnya OSS, Tindaklanjut Kerisauan Presiden Soal Investasi Yang Sangat Lambat


Kemendagri Terus Lakukan Pembinaan kepada 548 DPMTSP untuk Implementasikan OSS


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sebagai upaya mempermudah izin berusaha, Pemerintah telah meluncurkan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi atau Online Single Submission (OSS).

Untuk memaksimalkan implementasi di daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) akan melakukan pembinaan kepada 548 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di seluruh Indonesia.

Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Sugiarto, mengatakan, OSS yang dikeluarkan Pemerintah sebagai tindaklanjut dari kegelisahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama ini, layanan perizinan atau investasi berjalan masih lambat.

"Munculnya OSS sebagai tindaklanjut kerisauan Presiden soal investasi yang sangat-sangat lambat," terangnya dalam Diskusi Kemendagri Media Forum (KMF) "Peran Kemendagri Dalam Mensukseskan Program Layanan Online Single Submission (OSS)" di Pressroom Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juli 2018.

Sebelum meluncurkan OSS, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Dasar OSS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Adapun pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

"Ditjen Bina Adwil terus melakukan pembinaan di 548 DPMPTSP di Kabupaten/Kota. Intinya semua perijinan yang harus ada melalui OSS. Sementara ini, PP 24 cakupannya ada pada lampiran," jelasnya.

Disampaikan bahwa perizinan melalui OSS memudahkan pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Apalagi OSS bisa diakses dimana pun dan kapan pun waktunya. Di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, perizinan dilakukan pada DPMPTSP.

Kemendagri sendiri, lanjut Sugiarto, mempertegas aturan teknis mengenai kemudahan perizinan berusama melalui Peraturan Mentri Dalam Negri RI Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah.

"Permendagri 138 memerintahkan PTSP harus menyederhanakan perijinan dan terintegrasi. Kepala daerah diwajibkan mendelegasikannya kepada DPMPTSP. Melalui Permendagri 138, kami siap menyongsong OSS," kata dia.

Diakuinya, kaitan dengan OSS ini masih banyak regulasi yang harus diubah ke depan. Sebab semua pelayanan perizinan harus dilakukan melalui satu pintu. Selain tentunya mengenai infrastruktur informasi dan teknologi (IT) dan sumber daya manusia (SDM) pada DPMPTSP.

"Yang perlu, IT dan SDM DPMPTSP, kami terus berkoordinasi untuk penyelenggaraan bimtek dengan Kominfo," demikian Sugiarto.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama