Dua Jambret di Tambora Dibekuk Polisi

Dua tersangka jambret yang dibekuk polisi
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua Orang jambret Handpone (HP) berinisial MJ alias JF bin MN (18) dan HD alias H bin BHS (19) yang kerap beraksi di kawasan Tambora Jakarta Barat, ditangkap polisi. Mereka tertangkap karena korbannya berteriak.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iverson Manosoh SH menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan Tambora Jakarta Barat, pada Selasa (17/08) sekira pukul 21.00 WIB.

Menurut Iverson, kala itu korban (Siffa Naila Putri)  sedang dibonceng sepeda motor oleh teman prianya (Maruli), tiba-tiba dari arah belakang ada dua pelaku berboncengan sepeda motor dan langsung merampas Handpone dari tangan korban yang sedang dicharger dengan power bank.

"Usai merampas HP korban, pelaku langsung tancap gas," jelas Iverson, Rabu (18/07/2018).

Kapolsek melanjutkan, nengetahui handphone miliknya dirampas, korban pun refleks teriak 'Jambret' sehingga mengundang perhatian massa. Saat yang bersamaan anggota buser yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Eko Agus SH yang sedang observasi wilayah mengetahui dan langsung mengejar lalu menangkap kedua jambret itu.

"Kedua pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat Pasal 365 KUHP. Sedangkan barang bukti yang kita sita berupa satu unit HP merk Samsung J2 Prime warna silver," lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai adanya keterkaitan sindikat terhadap pelaku yang diamankan, Iverson mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan dari pada pelaku.

"Kita masih dalami, apakah kedua orang (pelaku) ini masuk dalam sindikat atau tidak. Kita pasti kembangkan," tandasnya.

Kapolsek Tambora menambahkan, apapun bentuknya segala bentuk kejahatan jalanan pihaknya akan selalu fokus dalam menekan dan meminimalisir bentuk kejahatan tersebut.

"Ini sesuai dengan arahan pimpinan kami Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Hengki Haryadi Sik MH," tambahnya.(Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama