Gugatan Ketua DPRD Karimun HM Asyura "Dimentahkan" PN

Majelis Hakim Menyatakan PN Karimun Tidak Berwenang Mengadili

KARIMUN (wartamerdeka.info) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, membacakan putusan sela dalam sidang gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh Penggugat Ketua DPRD Kabupaten Karimun, H Muhamad Asyura SE, M.MP, Kamis (19/7/2018).

Dalam Putusan sela No.9/Pdt.G/2018/PN.bk, Majelis Hakim membacakan tiga poin yaitu, mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak berwenang untuk mengadili dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Sidang gugatan PMH ini dipimpin oleh Hakim Ketua Budiman Sitorus SH dengan didampingi Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar SH dan Agus Soetrisno SH dengan Panitera Pengganti, Sul Ahmad SH.e

Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Karimun HM Asyura menggugat 32 pihak terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Karimun. 

Dari 32 tergugat, 24 diantaranya anggota Dewan, kemudian Sekwan dan mantan Sekwan, Sekda Provinsi, Bupati Karimun, dan Gubernur Kepri.


Dalam putusan sela tersebut Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada kuasa hukum penggugat untuk melakukan banding.

Kuasa hukum HM Asyura, Jefrianto TM Simanjuntak SH kepada wartawan menyatakan bisa menerima putusan tersebut.

Menurutnya, putusan itu secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa kasus itu adalah ranah pengadilan tata usaha negara, bukan ranah pengadilan negeri.

"Kita juga berterima kasih dengan putusan Majelis Hakim ini," katanya.(Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama