Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Tamansari Temukan Narkoba dari Tangan Pelaku


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 4 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berinisial PS, Oj, Al, dan WH. Para pelaku ini  diamankan saat mereka melancarkan aksinya di sebuah parkiran Indomaret di jalan Ketapang Utara 1 Krukut Tamansari Jakarta Barat

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra Wijayanto SIK MSi menerangkan,  terungkapnya kasus tersebut berawal saat anggota Buser Polsek Metro Tamansari melakukan observasi wilayah mendapati laporan adanya aksi pencurian  sepeda motor di Indomaret jalan Ketapang Utara 1 Krukut Tamansari Jakarta Barat

Mendapati laporan yang dimaksud, anggota melakukan pemeriksaan bahwa kejadian tersebut berhasil terekam CCTV kemudian oleh anggota dilakukan pendalaman sehingga berhasil menemukan ciri pelakunya

"Petugas mencoba melakukan transaksi jual beli oleh kedua pelaku yaitu PS dan OJ di Jalan Peternakan Raya, Kapuk Cengkareng. Setelah transaksi dilakukan, pelaku  berhasil kita amankan," Terang Ruly, Jumat (27/07/18)

Masih lanjut dikatakan Ruly, dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, mendapati keterangannya bahwa motor hasil curian, mereka (pelaku) jual kepada para penadah berinisial WH dan Al. Disaat petugas melakukan penangkapan para  pelaku penadah  kendaraan tersebut, lagi-lagi  berhasil  menemukan barang bukti narkoba.

"Para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba," Lanjutnya

Berdasarkan keterangan dari kelima pelaku ini, tambah Ruly,  kendaraan bermotor  diperoleh pelaku saat melancarkan aksinya di 4 lokasi yang berbeda antara lain, parkiran Indomaret jalan Ketapang Utara I, Jelambar  Utama, Rumah Susun Tambora, dan Teluk Gong  Jakarta Utara

Para pelaku ini  diketahui merupakan residivis salah satu napi dilapas Tangerang.  Mereka menjual hasil curiannya dengan harga Rp 2 juta per kendaran. Mereka juga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, sasarannya  kendaraan yang terparkir di luar seperti parkiran dan biasa melancarkan aksinya pada siang hari

"pelaku merupakan kelompok Pandeglang. Mereka juga merupakan pengguna narkoba dan penadahnya merupakan bandar narkoba," tandasnya.

Dari pelaku yang diamankan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima)  unit sepeda motor, 1 (satu)  buah kunci leter T dan magnet, 7 (tujuh) paket narkoba satu dan timbangan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan pasal (363) KUHP dan pasal 114 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba," pungkasnya. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama