Unik, Pelapor Kasus Penganiayaan di Poltabes Medan Tak Pernah Hadir untuk Dikonfrontir dengan Terlapor


MEDAN (wartamerdeka.info) - Kasus penganiayaan dengan terlapor Kristina Tariana Gaho hingga kini masih menggantung. Pihak terlapor meminta kasusnya dihentikan penyidikannya, karena pihak pelapor yakni Masnia Gea sampai kini tidak pernah hadir saat dilakukan konfrontir oleh penyidik.

"Saya tidak pernah adu fisik dengan pelapor. Hanya adu mulut saha," ujar Kristina kepada wartamerdeka.info, Sabtu (28/7/2018) pagi.

Kasus penganiayaan itu seperti diketahui,  dilaporkan oleh Masnia Gea  di Polrestabes Medan dua bulan yang lalu, sesuai nomor : LP/709/K/IV/2018/ SPKT RESTABES MEDAN. Dengan terlapor adalah Kristiba

Menurut Kristina, kejadian ini hanya gara-gara adu mulut antara dirinya dengan Masnia Gea, di Jalan Tangguk Bongkar 10 Medan. Namun belakangan  Masnia Gea mengadu kepada pihak kepolisian sudah dianiaya oleh Kristina Tariana Gaho.

"Laporan itu bohong, karna tidak sesuai dengan perbuatan yang saya lakukan pada saat itu. Saya hanya bertengkar adu mulut, lalu kenapa saya dilaporkan sudah terjadi adu fisik (penganiayaan)," tuturnya.

Kristina mengaku punya saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. "Saya tidak terima duuduh sebagai pelaku penganiayaan," tandasnya.

Kristina lalu menyebut kedua saksi peristiwa tersebut, yaitu  Idayani dan Nopi Suhardiansyah Putra.

Sementara itu, Kuasa hukum dari  Law Office Sofyan Abdu Lubis, SH, dan Advocat Mezatulo Zai, SH, sebagai pengacara Kristina sudah hadir dua kali memenuhi panggilan di Polrestabes Medan.

"Namun Pelapornya tidak berani melakukan Konfrontir," ungkap Kristina.

Terpisah, Sofyan Abdul Lubis, SH mengatakan,  pihaknya sudah mendampingi kliennta,  Kristina Gaho untuk dilakukan Konfrontir, namun tetap tidak kelar karena pelapornya belum hadir.

Ketika awak media konfirmasi melalui telpon seluler kepada penyidiknya di Poltestabes Medan, yaitu Della Ayuza, diakui bahwa terkait masalah itu sudah dua kali pihaknya melayangkan surat panggilan namun pelapor tidak menghadiri.

"Hari ini sudah saya kirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada  Masnia Gea, barusan saya kirim tadi. "Apa bila tidak ditanggapi nanti SP2HP itu, maka langsung kita gelar perkaranya," kata Della Ayuza, Rabu (25/07/2018). (Ones)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama