Gagal Lelang Paket Pembangunan Ruas To'deata-Ge'tengan, Ini Alasan ULP Tator

Ketua ULP Tator, Paulus Tandung
TANA TORAJA (wartamerdeka.info) - ULP (Unit Lelang Pengadaan) Tana Toraja tampaknya mengambil langkah kontroversial dengan menyatakan gagal lelang paket Pembangunan Jalan Ruas To'deata-Ge'tengan Kecamatan Mengkendek senilai Rp1,5 M. 

Keputusan membatalkan lelang proyek tahun anggaran 2018 ini dinyatakan Jumat sore kemarin (24/8), setelah awak media ini menerima informasi via WhatsApp dari seorang staf ULP Tator pada hari yang sama. "Tidak ada pembuktian, lelang gagal bosku. Sore ini dibatalkan (maksudnya, Jumat kemarin)," ungkap staf ULP tersebut ketika dimintai informasi progress lelang paket To'deata-Ge'tengan. 

Saat ditanya kapan paket tersebut kembali dilelang, staf ini mengatakan secepatnya.
Namun ia tidak menjelaskan penyebab lelang gagal itu. 

Praktis beberapa dari rekanan peserta lelang takjub mendengar kabar pembatalan lelang tersebut, apalagi tanpa alasan jelas. "Mereka nyatakan gagal lelang, jadi ini barang mau ditender ulang. Tapi alasannya tidak masuk akal. Yang laporannya masuk ke kami bahwa Pompengan Indah tidak masukkan penawaran. Ini disampaikan lewat email lho. Padahal penawaran kami sudah masuk dan tandaterimanya panitia sudah ada sama kami," ujar seorang dari peserta lelang via ponsel, malam tadi.

Pihaknya, kata sumber ini, mengaku heran dengan alasan Pokja atau Panitia Lelang yang terkesan mengada-ada. "Kan mengada-ada itu masa penawaran kami tidak ada masuk sementara tandaterimanya kami ada. Lantas alasan gagal lelang apa. Jangan-jangan ada peserta lelang yang lain tidak lengkap, itu yang ditunggu sampai lengkap. Kalau kami lengkap semua bahkan penawaran kami masuk," ketusnya lagi.

Ketua ULP Tator, Paulus Tandung, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, semalam, mengatakan gagalnya lelang itu karena tidak ada dari peserta yang memenuhi syarat. "Ya tidak ada yang memenuhi syarat," timpalnya.

Mengamati proses lelang yang berujung gagal ini, lagi-lagi Thonny Panggua SH dari Perkumpulan Pengawas Independen Indonesia, meminta agar panitia atau pokja transparan sesuai Pakta Integritas yang ada. "Penyebab gagal lelang harus dijelaskan secara rinci dalam berita acara hasil pelelangan atau BAHP," tuturnya ketika dihubungi via telepon genggam, pagi ini (25/8). Thonny saat ini sedang berada di Makassar.

Menurut Thonny, apabila alasan gagalnya lelang tidak berdasarkan hukum atau alasannya bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 maka ULP dapat dituntut ganti kerugian. Hal ini sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut". 

Selain ketentuan KUHPerdata, urainya, pasal 118 ayat (7) Perpres No. 54 tahun 2010 juga menjelaskan ketentuan ganti rugi tersebut. "Bunyinya kan begini, apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa maka ULP, a dikenakan sanksi administrasi, b dituntut ganti rugi dan c dilaporkan secara pidana," papar Thonny lagi.

Karena itu, menurut adik kandung Pengacara Mika Lumiling ini, ULP tidak boleh sembarangan menyatakan lelang gagal. "Jangan sampai menyatakan gagalnya lelang akibat penawaran perusahaan kroni tidak memenuhi syarat, karena bila terjadi hal seperti ini maka risikonya ULP digugat oleh peserta lelang," tandasnya mengingatkan.

Untuk diketahui, lelang baru dianggap gagal atau batal, antara lain, jika jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari tiga, peserta yang masukkan dokumen penawaran kurang dari tiga, tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran, dan beberapa lagi syarat lainnya. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama