Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah: TNI Kirim 100 Tenda, 200 Kursi Roda dan 200 Kruk ke Lombok


LOMBOK (wartamerdeka.info) -  Untuk membantu meringankan beban warga  masyarakat akibat gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat  (NTB)  beberapa waktu lalu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengirimkan bantuan berupa Tenda Regu dan Pleton, Kursi Roda dan Tongkat Kruk.

“Pengiriman 100 Tenda, 200 Kursi Roda dan 200 Tongkat Kruk, diangkut dengan menggunakan Pesawat Hercules C-130 dan A-1318 dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada pukul 05.00 WIB,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah di sela-sela mendampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. pada kunjungan kerja ke Lombok, Jumat (24/8/2018).

Ditambahkan oleh Kapuspen TNI bahwa jumlah pengiriman bantuan berupa Tenda, Kursi Roda dan Tongkat Kruk tersebut, merupakan pengiriman awal yang dilakukan oleh TNI. “Bantuan  masih akan dikirimkan kembali pada tahap-tahap berikutnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menyampaikan bahwa prajurit TNI saat ini sedang melaksanakan pembersihan puing-puing reruntuhan yang berada di rumah warga, jalan raya, pasar, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya, kemudian dilanjutkan dengan membantu rekonstruksi.

“Untuk itu, kita bantu tenda keluarga sebagai tempat penampungan sementara agar warga masyarakat merasa aman dan nyaman saat rumahnya diperbaiki,” ujarnya.

Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah mengatakan bahwa bantuan berupa Kursi Roda dan Tongkat Kruk diperuntukkan bagi korban yang mengalami patah tulang pasca operasi. “Pemberian secara simbolis, telah dilaksanakan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terhadap yang membutuhkan,” ungkapnya.

“Semoga bantuan yang kita distribusikan tersebut, dapat bermanfaat bagi warga Lombok yang sedang mengalami musibah akibat gempa. Ini merupakan wujud komitmen TNI sekaligus bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat,”  kata Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama