Gagalkan Transaksi Sabu, Polsek Pantai Cermin Amankan 4 Orang Pelaku

Tiga tersangka kasus narkoba yang diringkus polisi
PANTAI CERMIN (wartamerdeka.info) – Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus tiga warga sedang transaksi narkotika jenis sabu di Gang Itik Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai.

Ketiga tersangka yang diringkus, yakni, Amri Efendi alias Amri (37) warga Desa Pantai Cermin Kiri, Kec.Pantai Cermin, Aswanda Nasution alias Iwan (19) dan Surya Hasim alias Surya  (22) keduanya warga Desa Kota Pari, Kec.Pantai Cermin.

Mereka ditangkap pada Kamis (13/9/2018). Sebelumnya, petugas Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Iptu Suparjo dan opsnal dibantu personel PAM OBVIT Pariwisata bergerak menuju ke Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kec.Pantai Cermin ,tepatnya di sebuah gubuk.

Setelah sampai di lokasi (TKP)  dan melakukan pemantauan pada saat itu ada tiga orang pria sedang menunggu pembeli. Tanpa membuang waktu  selanjutnya team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

Setelah dilakukan penggeledahan di TKP di temukan barang bukti; tas ransel warna hitam merk Polo sport yang berisikan, 4 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil berbagai ukuran, alat Isap atau bong, 2 unit timbangan digital kecil, 3 sekop plastic, 3 mancis warna merah, sebuah gunting.

Kemudian, sebuah tas sandang warna hitam bergaris merek Polo Blacker yang berisikan, 1 toples plastik transparan yang berisikan 29 plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 80, 8 plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 100,Ratusan lembar plastic transparan, 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,60 gram.
Sebuah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,98 gram, sebuah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,55 gram,  1 lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Vega ZR plat BK 622 XU serta uang pecahan ratusan ribu.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Syarifuddin membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka masih diamankan guna pengembangan kasusnya,” ungkap AKP Syarifuffin, kemarin.(maren)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama