Anggota Security Jual Sabu, Dibekuk Polisi

BI alias IK bin HN (37), security yang nyambi jualan sabu
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tergiur dengan hasil yang besar, seorang anggota security nekat menjual narkotika jenis sabu. Akibatnya pria berinisial BI alias IK bin HN (37) ditangkap polisi anti narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (26/10) lalu.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka BI kerap menjajakan narkoba.

Egman memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Kemudian, anggota Unit Narkoba dibawah pimpinan Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH menangkap tersangka BI saat ingin transaksi narkoba di depan SPBU di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan Jakarta Selatan

"Tersangka kita tangkap saat menunggu konsumennya di sekitar SPBU," Terang Kompol Egman, Senin (29/10/2018).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sabu  seberat 1, 01 gram, satu timbangan digital,  dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi, tersangka mengedarkan narkoba mencari uang tambahan lantaran pekerjaannya sebagai anggota security tidak mencukupi kebutuhannya. Disamping itu pula,  hasil dari penjualan narkoba sangat menggiurkan.

"Apapun alasannya tidak dibenarkan dan akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama