Bandar Narkoba Desa Kota Baru Diringkus Polisi


MUARA ENIM (wartaberita.info) - Jajaran kepolisian Polres Muara Enim kembali berhasil menangkap seorang pelaku bandar narkoba  pada Jumat (5/10) di dalam rumah pelaku dusun II Kota Baru kecamatan Lubai Muara Enim.

Pelaku bandar narkoba tersebut bernama Pendi (49) warga dusun II Kota Baru kecamatan Lubai Muara Enim, saat dalam penggeledahan yang dilakukan polisi dirumah pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba  jenis Sabu sebanyak 12 paket dengan berat Bruto 2,25 gram .

Penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut,  bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di dalam rumahnya. Dengan informasi itu personil kepolisian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itulah, kuat dugaan informasi yg diberikan oleh masyarakat adalah benar.  Selanjutnya anggota polisi Sat Resnarkoba melakukan observasi dis seputaran TKP dan melihat tersangka  sedang berada di dalam rumahnya.

Disaat itu pula personil Satres Narkoba yang telah stand by dis seputaran TKP  langsung mendekati rumah pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan pencarian barang bukti berhasil ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP. Afner Juwono Sik melalui Kabag Ops polres Muara Enim Kompol Irwan Andeta yang didampingi oleh Kasat Satres Narkoba AKP. A. Darmawan, Minggu (7/10/2018).

Menurut Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Irwan Andeta, penangkapan terhadap pelaku bandar narkoba tersebut sesuai dengan adanya laporan dengan dasar
LP /A- 184 / X / 2018 / SUMSEL / RES M ENIM  pada tanggal 05 Oktober 2018

"Barang bukti 12 (dua belas) paket  Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 2,25 gram dan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna hitam beserta pelaku kini telah ditahan," ungkap Irwan Andeta.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama