Tersangka RI dan barang bukti yang disita polisi |
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH menerangkan, penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan berdasarkan laporan warga yang sudah resah akibat rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Warga sudah sangat resah, tersangka ini kerap menjadikan rumah kontrakannya untuk transaksi narkoba bahkan sering dijadikan pesta narkoba," terang Kompol Pius, Kamis (25/10/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan Panit Narkoba Polsek Kalideres Ipda Sigit Ferstyadi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka RI.
"Dari hasil penggeledahan, kita amankan barang bukti dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,13 gram yang disimpan pelaku di sebuah mesin parfum ruangan, dan juga satu unit telephon genggam kita amankan," jelas Syafri.
Masih dikatakannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari tersangka terkait pemasok barang haram itu kepada tersangka.
"Kami akan cari tahu siapa pemasok sabu kepada tersangka (RI)," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Kalideres dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(A)
Tags
Jabodetabek