Kadisnakan Kab OKU Kesal Banyak Yang Tak Hadir Saat Sosialisasi UU No 45 Tahun 2009


OKU (wartamerdeka.info) - Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tri Aprianingsih menegaskan, bahwa sosialisasi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan yang bertempat di Aula kantor Kecamatan Baturaja Barat  bukanlah suatu kegiatan main-main.

“Kita sudah izin pada Pak Bupati, juga sudah diketahui oleh beliau, ini bukan sosialisasi yang mengada-ngada,” ujar Tri Aprianingsih saat dimintai konfirmasinya di acara kegiatan tersebut Rabu (10/10/2018).

Menurut dia, sosialisasi ini begitu penting, agar semua peserta yang hadir dapat memahami aturan-aturan mengenai Undang-undang Perikanan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Jadi harus disimak dan diikuti dengan serius.

Bukan sebaliknya hanya dianggap sekedar sosialisasi biasa.

“Kalau berkeberatan hadir, iya, mestinya di wakilkaah, termasuk mau pulang duluan, seharusnya juga  lapor. Inik kan acaranya belum selesai, jangan asal pulang saja tanpa memberitahu kepada kami, sebagai pelaksana kegiatan ini," sesalnya.

"Ini Pokmaswas, acara kan belum selasai, ada yang tidak hadir namun  tidak ada yang mewakili," katanya lagi.

Termasuk juga Lurah, tadi juga hadir, sekarang mereka sudah tidak ada entah pergi kemana mereka.

“Kita berharap semoga  ke depannya tidak terjadi lagi seperti ini,” pungkasnya. (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama