Kedapatan Bawa Shabu, Remaja 17 Tahun Asal Menggala Diringkus Satnarkoba Polres Mesuji

Tersangka RA yang ditangkap polisi Mesuji

MESUJI (wartamerdeka.info)  - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji meringkus seorang remaja pria yang kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis Shabu, penangkapan terhadap remaja berinisial RA(17) warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang itu diamankan saat sedang melintas di seputaran Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya diduga akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

Kapolres Mesuji AKBP Eddie Purnomo, S.I.K., M.M melalui, Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP. Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K  mengungkapkan kronologis  penangkapan tersangka perdagangan narkotika itu, bermula dari adanya laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas salah satu tersangka yang mengarah pada praktek penjualan barang haram itu dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

"Mendapat laporan dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat,  dan hasilnya tersangka berhasil kita amankan di wilayah hukum Polres Mesuji. Penangkapan itu terkait jaringan perdagangan gelap narkotika yang selama ini menimbulkan keresahan masyarakat di mesuji. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti Shabu seberat 0,6 gram, yang sudah dikemas dalam wadah plastik,"ungkapnya, Minggu (28/10/22018).

Dikatakannya, saat ini pihaknya memang tengah gencar memberantas peredaran Narkotika dengan menangkap para pengedar dan pemakai narkotika di Mesuji. Pasalnya, dampak negatif yang ditimbulkan dengan maraknya peredaran Narkotika ini sangat berbahaya serta dapat merusak generasi penerus bangsa.

"Kami akan terus komitmen memberantas dan mengungkap kasus Narkoba di Mesuji, sehingga masyarakat dapat hidup tenang dan terbebas dari bahaya narkoba. Untuk itu, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,"tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni barang siapa memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 dapat dihukum pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.

"Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan, apakah ada jaringan lain yang menjual atau memasok shabu kepada tersangka,"tutupnya.(Muslim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama