Kejari Oku Tahan Pjs. Kades Tebing Kampung


OKU (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menahan mantan Pjs Kepala Desa (Kades) Tebing Kampung berinisial SK (50), lantaran diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti SH membenarkan bahwa pihaknya telah menahan Mantan Pjs Kades Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji OKU. Berinisial SK yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp.155 juta.

"Kini tersangka SK, telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri OKU. Berdasarkan atas pertimbangan subjektif dan objektif. Dan kita sudah memilik bukti yang cukup, juga keterangan dari saksi ahli, serta  bukti surat dan keterangan tersangka,” jelas Bayu Pramesti, Senin (15 /10/ 2018).

Bayu mengatakan, tersangka langsun ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini. Dengan Nomor print 1020/N.6.14/Fd.1/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018.

Tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Subsider pasal 31 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 dan pasal 9, pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

"Ini adalah bukti dari keseriusan Kejaksaan Negeri OKU untuk menumpas kejahatan korupsi di OKU," ungkapnya.

“Iya, kita tidak main-main, jika terbukti melakukan korupsi akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kajari OKU. (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama