Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Minta Produsen Meghapus Label Susu dari Produk SKM


JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) meminta produsen segera menghapus label susu dari produk susu kental manis (SKM).

Hal itu disampaikan dalam deklarasi KOPMAS di Monas, Minggu (28/10) kemarin, dalam rangka mengedukasi masyarakat bahwa susu kental manis adalah produk yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau topping, dan tidak lagi dikonsumsi sebagai minuman susu.

Deklarasi KOPMAS untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait kesehatan masyarakat di Monas, Minggu (28/10).

Diantara aktivis yang bergabung adalah Yuli Supriati dari Perempuan Inspiratif Nova, Arif Hidayat (Yayasan Abhipraya Insan Cendekia), Aan (Relawan JKN Bekasi), Sofie (dewan Kesehatan Rakyat), Srikandi REPDEM, Perempuan Peduli Kesehatan Jakarta Pusat, serta para penggerak Posyandu di Jabodetabek.

Ketua KOPMAS Arif Hidayat mengatakan desakan terhadap produsen untuk segera menghapus kata susu pada label SKM adalah sebagai respon masyarakat terhadap Perka No 31 Tentang Label Pangan Olahan yang baru saja disahkan oleh BPOM pada 19 Oktober yang lalu.

Sejumlah pasal memuat ketentuan terkait susu kental manis diantaranya pasal 54 dan pasal 67 butir W dan X.

Pada pasal 54, produsen diwajibkan mencantumkan tulisan pada label produk berbunyi:

Perhatikan!

Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Butir X memuat larangan  pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.

"Dengan keluarnya Perka BPOM yang memuat ketentuan tentang susu kental manis ini, kami berharap selanjutnya tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi skm dengan cara menyeduh menjadi minuman dan menganggapnya sebagai minuman yang bergizi, apalagi kalau sampai dikonsumsi oleh anak, ini salah. Kadar gula produk ini sangat tinggi mencapai 50%, sementara nilai gizinya sangat sedikit, beresiko bagi kesehatan anak. Karena itu, kami meminta produsen peduli dan mau ikut serta dalam mengedukasi masyarakat dengan cara tidak lagi menampilkan visual-visual yang menggambarkan SKM adalah susu," jelas Arif Hidayat.

Sebelumnya, aturan tentang susu kental manis dimuat dalam Surat Edaran (SE) No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya. Di dalam SE disebutkan bahwa produsen dilarang (1) menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya, (2) menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi, produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan, (3) menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman serta (4) penayangan iklan pada jam tayang acara anak-anak.

"Meski ketentuan tentang SKM sekarang sudah diperkuat menjadi Perka, namun kami berharap BPOM tidak serta merta menganulir SE tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya mengingat Perka No 31 baru sebatas mengatur tentang label, sementara ketentuan tentang iklan yang pada SE diatur, namun pada Perka justru tidak terlihat pengaturannya. Padahal kita tahu, iklan adalah salah satu media yang mendorong masyarakat mengambil keputusan memilih dan membeli produk makanan dan minuman untuk keluarga," ujar Arif.

Yuli Supriati, aktivis kesehatan masyarakat yang juga tergabung dalam KOPMAS memberikan apresiasi terhadap langkah cepat BPOM dalam menerbitkan aturan dan kebijakan terkait polemik susu kental manis.

"Kami mengapresiasi BPOM yang segera megambil sikap. Kita tahu bahwa persoalan susu kental manis sudah ada sedari dulu, namun ibarat gunung es, isu ini kembali meledak dengan ditemukannya anak-anak dengan masalah gizi bahkan meninggal karena mengkonsumsi susu kental manis. Oleh karena itu, kami berharap BPOM tidak memberi celah bagi produsen yang ingin mengatakan produk ini sebagai susu yang aman dikonsumsi oleh anak," tegas Yuli.

Lebih lanjut, KOPMAS berharap para produsen juga dapat bergerak cepat untuk menyesuaikan label produk dengan kebijakan BPOM tersebut. Dengan demikian, upaya-upaya mengedukasi masyarakat tentang gula garam lemak mendapatkan hasil yang lebih optimal. "KOPMAS siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan ini," jelas Arif Hidayat. (R/PRNewswire) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama