Komunitas Intelejen Daerah OKU Gelar Rakor Di Kantor Kesbangpol, Bahas Soal Pembakaran Bendera HTI

Polri: Bendera HTI Dibawa Penyusup Saat Peringatan HSN Di Garut



OKU (wartamerdeka.info) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat koordinasi Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) di kantor Kesbangpol OKU, Kamis (25/10/2018).

Rakor digelar guna menyikapi persoalan pembakaran bendera HTI yang bertuliskan kalimat tauhid di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut Jawa Barat.

Rapat Kominda itu guna  membahas serta  mengantisipasi jangan sampai terjadi gejolak seperti di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Saat di konfirmasi, Kaban Kesbangpol OKU. Taufiq mengatakan kepada wartawan bahwa, terkait persoalan itu, kita sudah menyatakan sikap, bahwa dalam menghadapi gejolak yang terjadi di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, maka kita tetap melakukan koordinasi yang baik dan tidak akan saling menyalahkan.

"Kita tidak mau di Bumi Sebimbing Sekundang ini akan menjadi kancah pertentangan," katanya.

Tadi semuanya sudah menyatakan sikap, tidak akan menanggapi persoalan yang terjadi di Limbangan Kabupaten Garut. Semua komponen masyarakat OKU  menginginkan situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

“Jadi kita tidak akan terpancing dengan situasi di Limbangan,  Kab. Garut  yang berujung kisruh, sehingga berimbas ke Kabupaten OKU ini," jelasnya.

Sementara itu rapat Kominda berjalan lancar dan tertib, dihadiri Anggota Kodim 0403 OKU, Polres OKU, Kejaksaan Negeri OKU, Kementerian Agama OKU, Ketua MUI OKU, Pimpinan Muhamadiyah OKU, Ketua FKDM, Ketua FKUB dan Ketua FPK serta Ormas Islam di Kabupaten OKU.

Rapat diakhiri dengan pernyataan sikap oleh seluruh peserta yang hadir.

Penjelasan Mabes Polri

Terkait pembakaran bendera HTI itu, pada
Rabu tanggal 24 Oktober 2018 bertempat di Ruang Gelar Ditkrimum Polda Jabar telah dilaksanakan Konferensi Pers tentang perkembangan kasus pembakaran bendera yang identik dengan bendera HTI di Alun-Alun Limbangan Kabupaten Garut pada hari Senin Tanggal 22 Oktober 2018 sekira Jam 10.00 WIB, yang langsung disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Umar Surya Fana S.I.K., S.H., M.H., dan didampingi oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Rudi. Giat dihadiri oleh 36 orang wartawan dari media TV, Online dan harian umum.

Hal yang disampaikan/ dijelaskan oleh Dirkrimum Polda Jabar sebagai berikut :

1. Dua unsur utama dalam pemenuhan delik adalah :
a. Unsur Obyek atau actus reus  (perbuatan yang melanggar UU dan apa apasal yang dilanggar),
b. Unsur Subyek atau Men Rea (sikap batin atau niat ketika watu perbuatan dlakukan).

2. Peristiwa yang terjadi dalam satu rangkaian kegiatan resmi peringatan Hari Santri Nasional (HSN) dan mendapat ijin dari instansi yang berwenang (kepolisian).

3. Dalam tahap perencanaan kegiatan HSN sudah ditetapkan tujuan peringatan adalah untuk meningkatkan ukhuwah Islamiyah, sikap Nasionalisme, komitmen pada NKRI dan Pancasila sbg Dasar Negara. Konsignes yang ditetapkan dan menjadi kewajiban seluruh peserta : hanya boleh membawa bendera merah putih, tidak boleh membawa atribut lain selain bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS dan peserta hanya berasal dari 3 Kecamatan, yaitu Kec. Limbangan, Kecamatan Leuwigoong dan Kecamatan Malangbong.

4. Dalam pelaksanaan upacara HSN pesan-pesan yang disampaikan adalah pesan sesuai tujuan peringatan yaitu : meningkatkan ukhuwah lslamiyah, sikap Nasionalisme, komitmen pada NKRI dan tidak ada pesan yang bersifat negatif ataupun provokatif.

5. Ditengah kegiatan upacara tiba-tiba ada satu orang laki-laki memakai kopyah dan sarung serta membawa ransel mengeluarkan dan mengibarkan kain warna hitam seperti bendera yang selama ini dikenal secara luas sebagai bendera HTI.

6. Laki-laki yg membawa dan mengibarkan bendera ditengah kegiatan upacara tersebut kemudian diamankan oleh anggota Banser yang bemama ASEP dan dibawa keluar dari area upacara ke tempat tenda untuk diinterogasi, dan mengamankan bendera HTI yang dibawa.

7. Dari hasil interogasi, laki-laki tersebut tidak membawa KTP/identitas, hanya mengaku dari Cibatu Garut. Kemudian diminta meninggalkan lokasi (dengan informasi yang masih minim).

8. Setelah laki-laki tersebut meninggalkan tempat selanjutnya 3 orang anggota Banser SECARA SPONTAN membakar bendera tersebut dengan pertimbangan bendera tersebut adalah bendera HTI dan agar tidak digunakan lagi.

9. Dari konstruksi peristiwa tersebut maka konstruksi hukum yang disusun adalah sbb :

a. Perbuatan/tindakan pembakaran tersebut adalah tindakan spontan sebagai respon terhadap tindakan seorang laki-laki yang mengibarkan bendera HTI ditengah upacara HSN.

b. Karena perbuatan dilakukan SPONTAN maka tidak ada NIAT JAHAT dari ke tiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran,  karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera/atribut selain bendera merah putih, tetapi justru ada satu orang yang melanggar dengan  membawa dan mengibarkan bendera HTI.

c. Disamping itu tujuan membakar adalah supaya bendera tersebut tidak digunakan lagi karena HTI adalah ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila dan NKRI

10. Tindakan pembakaran tersebut tidak akan tejadi jika tidak ada laki-laki yang “menyusup” dan kemudian berhasil diamankan tersebut. Sehingga laki-laki penyusup inilah sebenamya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan baik/positif.

11. Sehingga dapat disimpulkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya tindakan pembakaran ini dan yang menimbulkan gangguan kegiatan peringatan HSN adalah Tindakan laki-laki yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya. Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan laki-laki menyusup dan membawa bendera HTI.

12. Sehingga kesimpulan terhadap laki-laki penyusup (saat ini dalam pencarian), patut diduga telah melanggar pasal 174 KUHP berbunyi : "Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp. 900."

13. Sedangkan terhadap 3 orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu “NIAT JAHAT" tidak terpenuhi.(maret/Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama