Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Tak Bercukai, Diamankan Bea Cukai Tangsel


TANGSEL (wartamerdeka.info) - Petugas Bea dan Cukai Kota Tangsel melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan, Senin (27/08/2018), di jalan Jati Jelumpang.

Petugas menemukan mobil minibus yang mengangkut sebanyak 208.800 batang rokok ilegal tak berpita cukai.

Kepala Kantor Bea Dan Cukai Aris Sudarminto, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers didampingi kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Bima Suprayoga SH M.Hum di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang selatan, Rabu (24/10/2018).

“Negara dirugikan senilai 80 juta rupiah, atas perbuatan tersebut, " ungkap Aris.

Sambung Aris, bukan nilai kerugiannya saja yang menjadi dasar tetapi ini pengembangan dari wilayah lain ada tindak pidana yang terkait dengan ekonomi.

“Cukai ini kan sangat bermanfaat untuk menjadi penyuplai perekonomian megara,” ucapnya.


Karena berkasnya sudah lengkap (P21), maka pelaku sudah diserahkan kepada kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Di lain pihak Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga berharap masyarakat mengetahui bahwa jika melakukan tindak pidana yang merugikan negara pihaknya akan menuntut sesuai perundangan yang berlaku di negeri ini.

“Pihak kejaksaan sebenarnya  sudah berkoordinasi sejak awal dengan Bea cukai dan ini merupakan prestasi yang harus didukung oleh kami agar tindak kejahatan pemalsuan pita cukai atau peredaran rokok tanpa pita cukai bisa dikurangi,” tandasnya.

Diketahui peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut bermerk Gudang Ganam Suriya 36 hitam dan putih serta merk Rolling sebanyak 52 bal ,5 slop sebanyak 208.800 batang berhasil diamankan dari pelaku tersebut.

Pelaku atas perbuatannya dijerat dengan pasal 54 dan/atau pasal 56 undang undang nomer 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun.(Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama