PLTU Banten 1 Suralaya dan PII Gelar Lokakarya Sertifikasi Insinyur Profesional


SURALAYA (wartamerdeka.info) - Di tengah maraknya krisis jumlah insinyur profesional di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten, PLTU Banten 1 Suralaya dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Banten menggelar Lokakarya Sertifikasi Insinyur Profesional (LSIP) diikuti oleh 25 sarjana teknik dari berbagai disiplin keinsinyuran.

Dalam sambutannya pada acara pembukaan, GM PLTU Banten 1 Suralaya, Usvizal meyampaikan bahwa secara periodik sebenarnya setiap karyawan di lingkungannya diberi training.

“Training itu ada dua tujuan, untuk menambah atau untuk mempertahankan (ilmu/ketrampilan, Red),” ujar Alumni Untirta yang berhasil menduduki posisi puncak di PLTU tersebut.

Selanjutnya pria yang bernama lengkap Usvizal Zainuddin menguraikan bahwa yang dimaksud “menambah” adalah meningkatkan kapasitas karyawan, baik dalam pengetahuan atau ketrampilan baru, termasuk mengenai peralatan atau mesin, maupun untuk penyegaran (refreshment) atas suatu bidang keilmuan atau ketrampilan yang mereka miliki.


“Namun kali ini agak unik, trainingnya beda. Ini lokakarya untuk melatih karyawan melakukan self assessment untuk mengajukan claim atas tingkatan kompetensi atas pengalaman profesionalnya. Klaim ini adalah dalam rangka melakukan serfitikasi insinyur profesional," demikian Usvizal.

Sementara itu Ketua PII Wilayah Banten Dr. Ir. Eden Gunawan, MM, IPM, AER, mengingatkan bahwa dengan adanya UU No 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran, setiap sarjana teknik yang masih atau akan berpraktek di bidang keinsinyuran, terutama yang dalam tugas dan jabatannya mengemban tanggungjawab atas produk-produk keinsinyuran, baik jasa maupun barang.

Ditambahkan, jika ada sarjana teknik berpraktek tanpa mengantongi Surat Tanda Register Insinyur atau STRI, itu bisa dipidana.

“Sayang, aturan pelaksanaan UU 11 ini, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran, hingga kini belum diterbitkan Pemerintah,” keluh Eden.

Bertindak sebagai instruktur LSIP yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna PLTU Banten 1 ini, adalah Ir. Achmadi Partowijoto, CAE,MAsr, IPU, Anggota Majelis Kode Etik Insnyur Indonesia, dan Ir. R. Bambang Priatmono, MT, MKN, IPU, AER, Sekretaris Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII. Keduanya adalah juga Anggota Majelis Penilai Kompetensi Insinyur.

Dalam lokakarya ini para peserta selain mendapat materi tentang UU Keinsinyuran, organisasi PII, dan etika profesi, juga materi tentang standar kompetensi insinyur profesional serta mekanisme dan syarat untuk memperoleh sertifikat insinyur profesional.

“Saya sekarang mengerti, sebetulnya hanya menuliskan pengalaman profesional kita ke dalam suatu formulir yang disebut FAIP (Formulir Aplikasi Insinyur Profesional). Di situ bisa dilakukan claim dan dihitung berapa pencapaian skornya. Mudah-mudahan saya bisa tembus IPM," ujar seorang peserta lokakarya yang dipanggil oleh rekannya Hirna.

Seperti diketahui, jenjang kompetensi insinyur yang ada di PII adalah, IPP untuk Insinyur Profesional Pratama, IPM untuk Profesional Madya, dan IPU untuk Profesional Utama.

Dalam kesempatan berbeda, Usvizal dan Eden sepakat bahwa sarjana teknik harus terus memelihara dan meningkatkan kompetensinya. Usvizal berharap agar sarjana teknik yang bekerja di Indonesia Power memiliki kompetensi yang diakui oleh ketentuan undang-undang.

“Menyongsong terbitanya PP Keinsinyuran, kami targetkan semua ST kami sudah mengantongi Sertifikat Insinyur Profesional," tegas Usviza.

Mandul

Undang-Undang Keinsinyuran ini mandul kalau PP-nya tak kunjung ditandatangan Pemerintah. UU yang menjadi inisiatif DPR ini hingga sekarang belum memiliki peraturan pelaksanaannya.

“Kami Insinyur Indonesia berharap agar Presiden segera menerbitkan PP Keinsinyuran agar UU 11 tahun 2014 ini
efektif,” pungkas Eden.(Yosep M)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama