Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah Polisi

Ratna Sarumpaet (tengah)
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan sekaligus melakukan penahanan, polisi melakukan  penggeledahan di di rumah Ratna, Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukitduri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari.

Polisi melakukan penggeledahan selama sekitar dua jam, sejak pukul 00.20 WIB.

Ratna dibawa polisi dalam penggeledahan tersebut. Usai penggeledahan, Ratna  kembali ke Polda Metro untuk dimintai keterangan dan diamankan.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran berita  hoax penganiayaan.

Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, usai penggeledahan berlangsung, menyatakan, penggeledahan dilakukan di tiap sudut rumah Ratna Sarumpaet. Polisi membawa barang-barang tertentu dari rumah ini. Nampak personel membawa koper warna hitam.

"Penggeledahan yang dilakukan penyidik hampir di seluruh sisi rumah, yang paling difokuskan tadi lebih kepada kamar dari Ibu Ratna Sarumpaet," kata Insank.

Barang-barang yang dibawa polisi dari rumah ini merupakan barang-barang yang dinilai terkait dengan kasus Ratna. Sebagaimana diketahui, Ratna kini sedang menghadapi kasus yang berkaitan dengan kabar hoax soal dirinya.

"(Barang yang dibawa polisi dari penggeledahan ini) Laptop, ada beberapa kartu ATM, dan lain-lain yang menurut penyidik ada keterkaitan dengan perkara pidananya," tutur Insank.

Kata dia, tiap kamar di belakang juga tak luput dari penggeledahan polisi meski kamar Ratna lebih menjadi fokus di penggeledahan dua jam ini. Selain laptop dan kartu ATM, polisi juga membawa bukti transaksi atau nota alias bill.

"Jenis-jenisnya contoh yang diambil, laptop, ATM, dan beberapa bill," ujarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama