Saksi Penggugat Buktikan Kerugian Material Akibat Kebijakan Dewan Pers

Dari Sidang Gugatan SPRI Dan PPWI Terhadap Dewan Pers

Advokat Dolfie Rompas SH MH, Kuasa Hukum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Dalam sidang lanjutan menggugat dewan pers, penggugat menghadirkan saksi yang membeberkan bukti kebenaran, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018)

Advokat Dolfie Rompas SH MH, Kuasa Hukum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengatakan,  persidangan menghadirkan saksi dari penggugat.

"Dan juga bukti penggugat," kata Dolfie Rompas, kuasa hukum dua organisasi pers, SPRI dan PPWI yang menggugat Dewan pers, usai persidangan.

"Hari ini yang memberikan kesaksian pak Saril Idam, wartawan juga pimpinan organisasi pers.  Keterangan saksi, yang disampaikan saksi penggugat, ada hal yang luar biasa terungkap," terangnya.

Rompas menjelaskan, "yang pertama adalah bahwa memang benar, akibat dari kebijakan dewan pers, maka ada kerugian material, dipertajam oleh hakim, bahwa ada kerugian terhadap pekerja pers. "

"Yang kedua bahwa diakui oleh saksi, memang ada surat edaran yang dibuat oleh dewan pers yang berhubungan dengan kebijakan dewan pers seperti uji kompetensi wartawan," ungkapnya.

Lanjut Rompas, saksi menjelaskan surat edaran yang sampaikan kepada pemerintah dan instansi, yang pada intinya tidak boleh melayani wartawan yang abal-abal.

"Saksi menerangkan yang dimaksud wartawan abal-abal adalah wartawan yang tidak mengikuti uji kompetensi," bebernya.

Seperti diketahui, Organisasi Pers SPRI dan PPWI eksis menyuarakan keluh kesah para wartawan dan para pemilik media masa yang merasa dirugikan oleh kebijakan-kebijakan Dewan Pers.(Ros)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama