Bocah 7 Tahun Dicabuli Guru SMP, Kasusnya Mandek di Polres Jakarta Timur


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Nasib tragis menimpa Y. Bocah berusia 7 tahun warga Kebon Pala Jakarta Timur, ini dicabuli tetangganya, seorang guru SMP berinisial KTM (50) pada Kamis 18 Oktober 2018. Sayangnya hingga kini, Polres Metro Jakarta Timur  yang dilapori kasus itu, mengabaikan pengaduan tersebut dan belum memproses secara serius.

Keluarga korban didampingi pengacara Sunan Kalijaga terus mencari keadilan dengan mendatangi Polres Jakarta Timur untuk menanyakan kasusnya, mulai Rumah Sakit Polri untuk menanyakan visum korban yang hingga sebulan belum dikeluarkan dengan alasan tidak jelas.

Selain itu, keluarga korban juga sudah mengadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terakhir, korban bersama pengacaranya Sunan Kalijaga mendatangi Propam Polda Metro Jaya untuk mengadukan kasus pencabulan yang sudah diproses namun terkesan mandeg dan tak ada penyelesaian yang tuntas. Padahal, rentang waktu kejadian kasus itu hingga saat ini sudah sebulan.

"Kami sudah sebulan mencari keadilan, Kemana lagi saya minta bantuan agar kasus pencabulan yang menimpa anak saya bisa ditangani secara hukum. Dua kali anak saya dicabuli namun pelakunya bebas berkeliaran," papar Puspa, ibu bocah berinisial Y sambil menangis saat mengadukan kasus yang dialami anaknya di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Senin (19/11/2018) malam.

Ibu Puspa didampingi anak perempuannya, Ajeng dan Desi mengaku datang ke Balai Wartawan Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan bagi anaknya lantaran hingga saat ini kasus pencabulan yang menimpa anaknya tak kunjung ditangani polisi.

Ajeng selaku kakak korban menjelaskan kejadian yang menimpa adiknya Y terjadi pada pukul 17.00 WIB, hari Kamis (18/10/2018). Kejadian pencabulan itu terjadi saat Y mandi bersama anak perempuan pelaku yang sebayanya. Tiba-tiba datang KTM dan meminta korban untuk menghadap ke kran kemudian alat kelamin guru bejat itu menggesek-geseknya ke alat kelamin Y.

Lebih parah lagi, perbuatan cabul itu juga disaksikan anak pelaku. Setelah kejadian itu, korban menangis mengadukan ke ibunya. Mendengar cerita pahit itu kakak pria korban berinisial I langsung emosi dan mendatangi pelaku lalu melakukan aksi pemukulan sebanyak dua kali.

Aksi pencabulan ini mendapat simpati warga sekitar dan meminta sang guru cabul keluar dari rumahnya. Saat dipaksa keluar ternyata baju sang guru sudah penuh darah dan ada luka sayatan di bagian bawah dagu. "Kakak saya sampai heran kok ada luka sayatan di dagu pelaku," kata Ajeng.

Setelah kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus pencabulan ke Polres Jakarta Timur unit PPA dengan LP No. 1072/K/K/2018/RES IT sekaligus membawa ke Rumah Sakit Polri untuk divisum.

"Ternyata pelaku KTM juga melaporkan kasus penganiayaan dan divisum. Lucunya surat visum yang keluar dulu adalah pelaku penganiayaan, sementera visum surat pencabulan sampai kini belum keluar," tandas Sunan Kalijaga.

Sementara Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol. Musyafak mengaku kaget dengan lamanya visum kasus pencabulan sampai sebulan. "Wah ini nggak benar, besok saya akan mengecek," tandasnya saat dikonfirmasi. (Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama