Diklat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Menuju ASN Yang Professional


INDRAMAYU (wartamerdeka.info)  - Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini bukan hanya dituntut untuk melayani masyarakat dengan pelayanan prima. Namun, ASN juga dituntut untuk memiliki kompetensi, professional, juga berdedikasi tinggi. Wajib hukumnya bagi ASN untuk memiliki kompetensi dan keahlian di bidangnya. Karena, ASN juga harus mengikuti perkembangan zaman yang terus bergerak secara cepat.

Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu Drs. H. Wahidin saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Angkatan I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Acara ini terlaksana berkat kerjasama  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kabupaten Indramayu bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Indramayu , Senin (19/11/18).

Menurut Wahidin, Diklat bagi ASN ini diharapkan berdampak pada peningkatan sumber daya dan kapasitas aparatur. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kapasitas aparatur. Tujuannya agar ASN tersebut semakin mumpuni dalam menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.

Wahidin menjelaskan, tuntutan dan keinginan masyarakat saat ini sangat tinggi, terutama atas pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan ASN yang menjadi salah satu program reformasi birokrasi, yaitu menuju birokrasi yang bersih dan akuntabel. “Karena itu kita perlu membekali ASN dengan diklat-diklat,  agar pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang bekualitas, dan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” jelasnya.

Ia berharap, dengan mengikuti diklat ini, semua materi yang disampaikan oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat, dan pejabat Pemkab Indramayu menjadi bekal dalam melaksanakan tugas bagi Kepala Seksi PMD di kecamatan dalam membantu pengelolaan keuangan desa demi terciptanya visi dan misi Pemkab Indramayu. Dengan kegiatan tersebut, juga diharapkan agar mampu mengemban amanat dari masyarakat untuk menuju ke arah pemerintahan yang baik (good govermance).

“Selain itu, adanya diklat ini diharapkan dapat membantu meningkatkan desa dalam pengelolaan keuangan dan loyalitas sebagai ASN,” harapnya.
Dikatakan, kegiatan tersebut merupakan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah No.101/2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil (PNS/ASN).

“Secara umum diklat tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan kebutuhan dan dan tuntutan tugas, peran serta tanggung jawabnya,” pungkasnya.(Eko)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama